ABSTRAK Perjudian adalah sebuah pertaruhan yang dengan sengaja yaitu mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap memiliki nilai lebih, dengan maksud menyadari bahwa adanya sebuah resiko dan sebuah harapan tertentu dari permainan yang dilakukan serta perlombaan, dan kejadian yang belum pasti hasilnya, salah satu contoh pelaku berinisial S yang melakukan tindak pidana perjudian di Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, pada Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian di Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan dan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam Putusan yaitu terdakwa dalam kasus ini mampu bertanggungjawab atas kesalahannya sesuai dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, Penerapan sanksi pidana yaitu hakim memberikan sanksi pidana dengan dasar pada pasal tindak pidana perjudian hal tersebut dengan terpenuhinya alat bukti yang digunakan oleh terdakwa, hakim juga harus teliti dalam mengambil suatu keputusan dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa agar tidak merugikan salah satu pihak. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Perjudian, Pidana