Momon Umar Basri
Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DAMPAK HUKUM PERKAWINAN SIRI (TIDAK DICATATKAN) TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DALAM TINJAUAN HUKUM POSITIF Momon Umar Basri; Soiman Soiman
Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 2 No. 1 (2017)
Publisher : Fakultas Syariah, Prodi Ahwal As Syakhsiyah (AS) Universitas Nahdlatul Ulama Al-Ghazali (UNUGHA) Cilacap

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (422.513 KB)

Abstract

Perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan norma dan kaidah hidup masyarakat, dengan berbagai alasan pembenaran seperti halnya perkawinan siri yang dalam hal ini dimaksud adalah perkawinan yang tidak dicatatkan atau dalam hal lain menyebutnya perkawinan dibawah tangan dan ada juga yang menyebutnya perkawinan agama yaitu perkawinan yang dilakukan berdasarkan agama tetapi tidak dicatatkan dikantor pegawai pencatat nikah (KUA). Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui perkawinan siri (tidak dicatatkan) menurut Hukum Positif dan Untuk mngetahui dampak hukumnya terhadap perlindungan anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan siri.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu penelitian yang menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian dengan cara menelaah bahan-bahan pustaka, baik berupa buku, kitab-kitab fiqih, ensiklopedi, jurnal, majalah, dan sumber lain yang relevan dengan topik yang akan dikaji oleh penulis. Menurut Hukum Islam, apapun bentuknya perkawinan, sepanjang telah memenuhi syarat dan rukunnya maka perkawinan itu dianggap sah, sementara menurut perkawinan indonesia selain sah menurut agama dan menurut kepercayaanya, suatu perkawinan memiliki kekuatan hukum apabila dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu di KUA bagi yang beragama Islam. Perkawinan yang dilangsungkan secara Siri (tidak dicatatkan) mempunyai dampak buruk bagi Anak kalau ditijau dari segi Hukum Positif yaitu status yang diakui oleh negara hanyalah anak yang tidak mempunyai bapak atau anak hasil dari luar perkawinan dan tidak mempunyai garis nasab kepada ayahnya. Seyogyanya pemerintah segera mengamandemen semua produk Hukum Perkawinan disesuaikan dengan kondisi yang riil di Masyarakat yang melindungi semua golongan dan kepentinga.