Tujuan penelitian untuk mengkaji dan menganalisis penerapan asas equality before the law dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika terhadap pengguna narkotika di kalangan publik figur. Kajian dan analisis dilakukan dengan memperbandingkannya dengan kasus-kasus masyarakat biasa sebagai pengguna narkotika. Menggunakan penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif-analisis, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, penegakan hukum tindak pidana narkotika terhadap pengguna narkotika dapat direhabiltasi berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI No. dan Kepala Badan Narkotika Nasional RI tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi; Kedua, penerapan asas equality before the law belum dapat berjalan efektif terhadap pelaku publik figur sebagai penyalahguna narkotika, bahkan terhadap publik figur, baik tuntutan maupun hukuman pidana penjara lebih berat lagi; Ketiga, penerapan asas equality before the law dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika terhadap pengguna narkotika di Indonesia terdapat hambatan-hambatan sistem hukum. Disarankan sebaiknya, Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dilakukan amandemen terkait frase “Pengguna Narkotika” yang berdampak pada dihukumnya pengguna narkotika dengan pidana penjara. Dalam mengatasi hambatan tersebut, diperlukan upaya terintegrasi antara para stakeholder.