Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemanfaatan Daun Pohon Ketapang (Terminalia catappa L.) Dan Limbah Plastik Polypropylene (PP) Sebagai Perekat Dengan Penambahan Asam Sitrat Dan Sukrosa Dalam Pembuatan Papan Partikel Endah Yuningsih; Robby Irsan; Dian Rahayu Jati
Jurnal Teknologi Lingkungan Lahan Basah Vol 11, No 1 (2023): Januari 2023
Publisher : Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/jtllb.v11i1.64269

Abstract

Sampah daun pohon ketapang merupakan sampah organik, karakter pohon ketapang adalah meranggas atau menggugurkan daunnya secara massal dua kali dalam setahun bertujuan untuk mengurangi penguapan, sehingga dimungkinkan terjadinya penumpukkan sampah daun dalam jumlah yang banyak. Limbah plastik polypropylene (PP) merupakan sampah yang tidak mudah untuk terurai (non-biodegradable) dalam waktu singkat sehingga dapat mencemari lingkungan. Penelitian ini dilakukan sebagai alternatif pengganti penggunaan kayu untuk meminimalisir penebangan hutan dengan pemanfaatan sampah daun pohon ketapang dan limbah plastik polypropylene (PP), serta menggunakan bahan alami asam sitrat dan sukrosa sebagai bahan pengikatnya sehingga menghasilkan produk yang ramah lingkungan. Komposisi perbandingan sampah daun pohon ketapang dengan plastik polypropylene (PP) yang digunakan adalah 10%:70%, 30%:50%, 40%:40%, 70%:10%, 50%:30% dengan ukuran partikel daun 20 mesh. Komposisi asam sitrat dan sukrosa yang digunakan adalah 10%:10%, dicetak dalam ukuran 30 cm 30 cm  1 cm. Selanjutnya dikempa pada tekanan 25 kg/cm2 dan suhu 180oC selama 20 menit. Setelah itu didiamkan selama 7 hari untuk pengondisian perekatan pada papan partikel. Diperoleh hasil uji sifat fisik dan mekanik pada komposisi 30%:50%:10%:10% memiliki nilai pengujian yang baik dengan nilai kerapatan 0,65 gr/cm3, kadar air 1,65%, pengembangan tebal 1,40%, MOE 5369,9 kg/cm2, MOR 124,5 kg/cm2, keteguhan rekat 15,43 kg/cm2, dan keteguhan cabut sekrup 52,05 kg/cm2 sesuai SNI-03-2105-2006.