Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS SOSIO-NORMATIF TERHADAP PUTUSNYA PERKAWINAN “PERCERAIAN” DISEBABKAN ADANNYA KETIDAK HAMONISAN DALAM RUMAH TANGGA Nashiruddin; Hadi
Ummul Qura Jurnal Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan Vol. 14 No. 2 (2019): Oktober
Publisher : Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (168.438 KB) | DOI: 10.55352/uq.v14i2.395

Abstract

“Perkawinan yang ideal menjadi harapan setiap pasangan yang melangsungkan perkawinan, akan tetapi tidak selamanya seperti yang diharapkan, kegagalan dalam perkawinan akibat konflik (ketidakharmonisan) dari keluarga atau rumah tangga sering diakhiri dengan perceraian. Ketidakharmonisan keluarga adalah keadaan suatu keluarga yang didalamnya sudah tidak ada lagi ketenangan lahir maupun batin, karena berkurangnya atau tiadanya kerelaan dan keselarasan untuk hidup bersama dalam kesatuan keluarga. Ketidakharmonisan keluarga harus diselesaikan supaya keluarga tetap bahagia, sejahtera, dan mendapatkan ketenangan batin. Apabila keluarga sudah tidak harmonis lagi, maka sangat rawan akan terjadi perceraian. Karenanya, dalam hal ini perceraian merupakan jalan terakhir yang ditempuh apabila kedua belah pihak sudak tidak mungkin rukun kembali.”
ISLAM BICARA MU’AMALAH Nashiruddin; sutopo
Ummul Qura Jurnal Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan Vol. 12 No. 2 (2018): Ummul Qura : Jurnal Ilmiah Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan
Publisher : Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (482.588 KB) | DOI: 10.55352/uq.v12i2.418

Abstract

Islam adalah agama yang sempurna. Aturan-aturan hukum hukum dan moral ditujukan untuk mengatur hubungan antara manusia dan Sang Pencipta (Khalik) dan juga sesama makhluk agar manusia hidup bersaudara didalam rasa damai , adil dan kasih sayang—termasuk juga aturan tentang hal yang berkaitan dengan transaksi (akad) jual beli. Islam telah menjelaskan beberapa macam transaksi baik yang halal maupun yang diharamakan oleh syari‟ah. Berbagai jenis transaksi (akad) yang telah diatur oleh ajaran Islam menjadi bidang kajian tersendiri dalam hukum Islam yang sering disebut dengan Fiqih Mu‟amalah. Dalam kehidupan kita banyak sekali terjadi transaksi, ada bentuk transaksi yang halal, ada juga transaksi yang di haramkan oleh Syara‟, seperti yang tertera dalam suatu keterangan, al-halaal bayyinun wal-haroom bayyinun, maksudnya adalah sesuatu yang halal itu sudah pasti dan yang haram juga sudah pasti, contohnya adalah transaksi jual beli, Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, namun walaupun demikian fenomena yang terjadi disekitar kita ada yang berbeda, sering kita menjumpai berbagai macam transaksi yang halal namun dibimbui dengan sesuatu yang haram, contohnya seperti bai‟ gharar, yaitu Seorang penjual menipu pembeli dengan cara menjual barang dagangan yang di dalamnya terdapat cacat. Penjual itu mengetahui adanya cacat namun menyembunyikannya.
MENAKAR URGENSI ADAGIUM ARAB “MAQASHID ASY-SYARI’AH” DALAM HUKUM ISLAM Nashiruddin
Ummul Qura Jurnal Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan Vol. 10 No. 2 (2017): Ummul Qura : Jurnal Ilmiah Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan
Publisher : Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (225.423 KB) | DOI: 10.55352/uq.v10i2.436

Abstract

Bahwa sangatlah penting dan bermanfaat kita memahami adagium Arab “Maqashidu asy-Syari’ah” dalam rangka menjawab masalah-masalah hukum kontemporer yang kasusunya secara eksplisit belum diatur dalam al-Qur’an maupun Hadist. Hal ini dikarenakan kemaslahatan yang menjadi tujuan utama diberlakukannya hukum Islam adalah untuk memelihara lima hal pokok kehidupan manusia, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kemudian kemaslahatan itu dibagai menjadi tiga peringkat secara hierarkis, yaitu dharuriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat.