Implementasi kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah kelurahan berdampak pada penguatan pembentukan kelurahan sadar hukum yang termasuk dalam upaya memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran terhadap hukum di masyarakat Kelurahan Pojok. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan implementasi dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh Lurah dalam pembentukan kelurahan sadar hukum dan memaparkan hambatan serta tantangan yang dihadapi kelurahan pojok dalam pembentukan Kelurahan Sadar Hukum. Pada penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif. Dalam penentuan sampel yang akan digunakan untuk memperoleh data, peneliti menggunakan teknik purposive sampling. Penelitian ini dianalisis menggunakan teori implementasi George C. Edward III yang memiliki empat faktor penentu keberhasilan implementasi kebijakan yaitu, komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi/ kewenangan. Komunikasi pelaksanaan kebijakan dilaksanakan dengan cara rapat periodik. Dalam pelaksanaan kebijakan Kelurahan pojok memiliki staf yang mumpuni di bidangnya serta melakukan kerjasama dan koordinasi dengan baik. Pembentukan kesadaran hukum masyarakat merupakan hasil kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, melalui penyuluhan dan pelatihan dalam kegiatan KADARKUM.Terdapat hambatan dan tantangan yaitu, kurangya partisipasi masyarakat dalam mengikuti kegiatan kelurahan dan media yang kurang informatif bagi masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat Pojok didorong dengan bantuan konsultasi hukum yang diberikan oleh Lurah dan adanya lembaga swadaya masyarakat yang ikut serta memberi pengarahan hukum kepada masyarakat dibuktikan dengan, pembayaran pajak tepat pada waktunya, tidak terdapat pernikahan dini, memiliki kasus kriminal yang rendah dan minimnya kasus narkoba. Dan Masyarakat kelurahan Pojok sangat peduli terhadap kebersihan dan kelestarian lingkunganya. Kata Kunci: Implementasi , Kebijakan , Kelurahan Sadar hukum