Ghoniyah Zulindah Maulidya
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DALAM TIGA PERSPEKTIF Deby Aura Aliffia; Ahlam Nugraha; Dhyah Nur Fitriana; Ghoniyah Zulindah Maulidya
Doktrin:Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Vol. 1 No. 3 (2023): Juli : Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik
Publisher : Universitas Katolik Widya Karya Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59581/doktrin.v1i3.687

Abstract

Tindak pidana pencurian merupakan suatu perbuatan mengambil harta orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi. Pencurian termasuk salah satu perbuatan yang dapat merusak hubungan antar masyarakat. Jika dibiarkan begitu saja maka akan sering terjadinya kerusakan hubungan masyarakat yang ditimbulkan.[1] Dalam hukum positif, tindak pidana pencurian diatur dalam pasal 362 sampai dnegan 367 KUHP. Dan Di dalam hukum islam, pencuri disebutkan sebagai sariqoh. Dan ancaman bagi sariqoh adalah potong tangan. Banyak tindak pidana yang dapat disangkut pautkan pada anak dibawah umur. Fatalnya jika subjek (pelaku) dari tindak pidana adalah dari kalangan anak dibawah umur yang masih belum mencukupi umur dalam hukum. karena anak merupakan masa depan negara, merekalah yang kelak akan menjadi penerus bangsa. Maka dari itu anak harus difasilitasi pendidikan yang berkualitas agar kelak negara dapat berkembang dengan baik. Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh orang dewasa sudah sangatlah biasa dikalangan masyarakat, dan penangkapan serta menjalani proses hukumnya pun sudah sangatlah umum. Namun jika pelaku pencurian adalah dari kalangan anak dibawah umur, maka proses hukumnya berbeda.[2] Maka dari itu hal ini sangatlah menarik untuk dilakukan penelitian dan ditemukan pemecahan masalah mengenai anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana khususnya tindak pidana pencurian. Pasal 4 Undang-undang 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak menegaskan bahwasanya seorang anak dapat diminta pertanggung jawaban perbuatannya adalah ketika berusia delapan belum mencapai delapan belas tahun dan yang belum menikah. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui kedudukan dan pemidanaan terhadap kasus anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana pencurian dalam tiga perspektif, yaitu perspektif hukum positif, hukum islam, dan perspektif penologi. Penelitian ini menggunakan hukum normatif, yaitu penelitian perpustakaan yang mengkaji berbagai data sekunder sehingga membutuhkan bahan hukum sebagai data utama. [1] Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Ringkasan Fikih Lengkap, Jilid 1 Dan 2, ed. Penerjemah Asmu-ni (Jakarta: Darul Falah, 2005). [2] A. A. Al Rosyid, Y. Karismawan, H. R. Gumilar and and S. A. Setiawan Chabibun, ““Kajian Kriminologi Atas Kasus Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian” 5, no. 2, pp. 187–208. (2019).
Tinjauan Hukum Pidana di Negara Indonesia, Islam, dan Arab Saudi Mengenai Kejahatan Terhadap Nyawa Hamidah Wahyu Putri Nagari; Ghoniyah Zulindah Maulidya
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 7: Juni 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v2i7.1817

Abstract

Kejahatan pembunuhan, yang merupakan tindakan melanggar hukum yang paling tua dan pertama dilakukan oleh manusia, telah diatur hukumannya. Setiap negara di dunia melarang pengambilan nyawa orang lain karena melanggar prinsip keadilan manusia. Dalam hukum positif, pembunuhan diatur dalam undang-undang pidana, khususnya dalam Bab XIX Buku II KUHP, baik dengan niat (dolus) maupun tanpa niat (alpa). Hukum pidana Islam, yang didasarkan pada Al-Qur'an, Hadits, dan As-Sunnah, mengatur segala aspek kehidupan, termasuk kejahatan terhadap nyawa. Arab Saudi adalah salah satu negara yang menerapkan hukum pidana Islam, di mana pembunuhan secara eksplisit dianggap sebagai kejahatan yang dapat dihukum dengan qisas jika memenuhi syarat-syarat tertentu, dan jika tidak, maka hukuman Diyat dapat diberlakukan.