Ulil Albab
Vol. 2 No. 7: Juni 2023

Tinjauan Hukum Pidana di Negara Indonesia, Islam, dan Arab Saudi Mengenai Kejahatan Terhadap Nyawa

Hamidah Wahyu Putri Nagari (UIN SUNAN AMPEL SURABAYA)
Ghoniyah Zulindah Maulidya (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya)



Article Info

Publish Date
04 Jun 2023

Abstract

Kejahatan pembunuhan, yang merupakan tindakan melanggar hukum yang paling tua dan pertama dilakukan oleh manusia, telah diatur hukumannya. Setiap negara di dunia melarang pengambilan nyawa orang lain karena melanggar prinsip keadilan manusia. Dalam hukum positif, pembunuhan diatur dalam undang-undang pidana, khususnya dalam Bab XIX Buku II KUHP, baik dengan niat (dolus) maupun tanpa niat (alpa). Hukum pidana Islam, yang didasarkan pada Al-Qur'an, Hadits, dan As-Sunnah, mengatur segala aspek kehidupan, termasuk kejahatan terhadap nyawa. Arab Saudi adalah salah satu negara yang menerapkan hukum pidana Islam, di mana pembunuhan secara eksplisit dianggap sebagai kejahatan yang dapat dihukum dengan qisas jika memenuhi syarat-syarat tertentu, dan jika tidak, maka hukuman Diyat dapat diberlakukan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisplin menerbitkan artikel bidang multidisiplin, termasuk : Pendidikan, Hukum, Ekonomi, Agama, Pendidikan, Kesehatan, Teknik, Kebijakan Publik, Pariwisata, Sosial dan Politik, Budaya, ...