Kejahatan pembunuhan, yang merupakan tindakan melanggar hukum yang paling tua dan pertama dilakukan oleh manusia, telah diatur hukumannya. Setiap negara di dunia melarang pengambilan nyawa orang lain karena melanggar prinsip keadilan manusia. Dalam hukum positif, pembunuhan diatur dalam undang-undang pidana, khususnya dalam Bab XIX Buku II KUHP, baik dengan niat (dolus) maupun tanpa niat (alpa). Hukum pidana Islam, yang didasarkan pada Al-Qur'an, Hadits, dan As-Sunnah, mengatur segala aspek kehidupan, termasuk kejahatan terhadap nyawa. Arab Saudi adalah salah satu negara yang menerapkan hukum pidana Islam, di mana pembunuhan secara eksplisit dianggap sebagai kejahatan yang dapat dihukum dengan qisas jika memenuhi syarat-syarat tertentu, dan jika tidak, maka hukuman Diyat dapat diberlakukan.
Copyrights © 2023