This Author published in this journals
All Journal Al-Dhikra
Desi Anggraeni, Adang Kuswaya, Tri Wahyu Hidayati
UIN Salatiga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERNIKAHAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF AL-QUR’AN (ANALISIS PEMIKIRAN BUYA HAMKA DALAM TAFSIR AL-AZHAR) Desi Anggraeni, Adang Kuswaya, Tri Wahyu Hidayati
al Dhikra | Jurnal Studi Qur'an dan Hadis Vol. 4 No. 2 (2022): al-Dhikra: Jurnal Studi Quran dan Hadis
Publisher : Ushuluddin Faculty, PTIQ Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57217/aldhikra.v4i2.1112

Abstract

Allah memberikan jalan kepada manusia untuk menjaga kehormatan serta martabatnya dengan jalan pernikahan. Pernikahan beda agama tak jarang menimbulkan gejolak dan reaksi keras di kalangan masyarakat. Masing-masing pihak memiliki argumen logis yang berasal dari penafsiran dalil-dalil Islam tentang pernikahan beda agama. Penelitian ini ingin menjawab bagaimana pernikahan beda agama dalam perspektif Al-Qur’an Analisis Pemikiran Buya Hamka dalam tafsir Al-Azhar. Alasan penulis memilih tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka adalah karena tafsir Al-Azhar mampu menampilkan sosio-budaya dan sosio-politik pada saat penulisannya. Jenis Penelitian ini adalah library research dengan metode yang digunakan adalah studi tokoh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Buya Hamka mengharamkan pernikahan muslim dengan orang musyrik baik laki-laki maupun perempuan berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 221. Musyrik menurut Buya Hamka adalah musyrik secara umum tanpa terkecuali. Selanjutnya dalam surat Al-Maidah ayat 5 Buya Hamka membolehkan nikah beda agama antara pria muslim dan wanita ahli kitab. Ahli kitab yang merdeka dan wanita baik-baik. Ahli kitab yang dimaksud hanya Yahudi dan Nasrani. Buya Hamka cenderung mengedepankankan bahwa seorang mukmin harus kuat dan kokoh imannya jika akan menikah dengan ahli kitab. Implikasi dari pemikiran Buya Hamka menjadi salah satu sumbangan bagi produk hukum di Indonesia terkhusus tentang pelarangan nikah beda agama pada Fatwa MUI tahun 1980.