Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Fiduciary Shares as Collateral in Granting Credit Gunardi Lie; Moody Rizqy Syailendra Putra; Belicia Widhyana Yulia Putri
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol 2, No 1 (2023): June 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v2i1.503

Abstract

In a debt agreement, of course the existence of collateral is very important so that the creditor can feel safe about the loan given to the debtor. Shares are one of the valuable and valuable intangible moving objects. Arrangements relating to shares are regulated in Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. Although it is not yet known the exact and clear definition of shares in Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, the regulation provides several provisions which are presumably related to shares. One of the interesting guarantees discussed in relation to shares is fiduciary. Fiduciary provides several arrangements related to fiduciary based on Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees.
PERLINDUNGAN HUKUM HAK PUBLISITAS TERHADAP EKSPLOITASI TEKNOLOGI DEEPFAKE AI DALAM KONTEKS KOMERSIAL MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA Belicia Widhyana Yulia Putri
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 12, No 9 (2025): Nusantara : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v12i9.2025.3968-3894

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap hak publisitas dalam menghadapi fenomena eksploitasi teknologi deepfake berbasis AI untuk kepentingan komersial di Indonesia. Teknologi deepfake mampu memanipulasi wajah, suara, maupun gerak tubuh seseorang secara realistis sehingga tampak seolah-olah individu tersebut benar-benar melakukan suatu tindakan atau mengucapkan sesuatu, padahal tidak demikian. Kondisi ini menimbulkan permasalahan serius karena identitas pribadi seseorang dapat dimanfaatkan tanpa izin untuk memperoleh keuntungan ekonomi, yang pada dasarnya melanggar hak moral dan ekonomi individu. Hak publisitas, yang memberikan kendali bagi seseorang atas penggunaan identitas pribadinya untuk tujuan komersial, seharusnya menjadi dasar perlindungan terhadap praktik semacam ini. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta praktik hukum di beberapa negara guna menilai sejauh mana sistem hukum Indonesia mampu memberikan perlindungan terhadap hak publisitas di era digital. Analisis dilakukan secara deduktif dan kualitatif dengan menitikberatkan pada relevansi norma hukum positif Indonesia—terutama UU Hak Cipta, UU ITE, serta KUHPerdata—dalam mengatur penggunaan identitas pribadi untuk kepentingan komersial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur hak publisitas sebagai bagian dari perlindungan hukum atas identitas pribadi. Kekosongan hukum ini menimbulkan kesenjangan antara kemajuan teknologi dan kemampuan sistem hukum nasional dalam merespons dampak negatif deepfake. Perlindungan yang bersifat analogis dari hukum yang ada belum memadai, terutama karena tantangan pembuktian dan kompleksitas teknologi digital yang digunakan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang komprehensif melalui pembentukan peraturan khusus tentang perlindungan hak publisitas dan identitas digital, yang tidak hanya bersifat represif terhadap pelanggaran, tetapi juga preventif dalam mencegah penyalahgunaan teknologi AI di bidang komersial.