Febri Atikawati Wiseno Putri
Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MEKANISME PENDAFTARAN AKTA JAMINAN FIDUSIA DI KANTOR NOTARIS ANDREAS PRASETYO SENOADJI, S.H., M.KN Hasan Baihaqi; Fatma Ayu Jati Putri; Febri Atikawati Wiseno Putri
Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora Vol. 2 No. 7: Mei 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jaminan dalam perjanjian kredit dibuat dalam suatu akta jaminan yang meliputi Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) maupun akta jaminan fidusia sebagai akta pelengkap pada akta perjanjian kredit. Di luar jaminan pokok yaitu jaminan hak tanggungan, terdapat banyak pihak yang menyertakan akta jaminan fidusia sebagai jaminan tambahan atas kekurangan nilai dari jaminan pokok tersebut. Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui proses pembuatan dan pendaftaran Akta Jaminan Fidusia di Kantor Notaris Andreas Prasetyo Senoadji, S.H., M.Kn Sukoharjo. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis sosiologis. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer yang berupa wawancara dengan pihak Notaris Andreas Prasetyo Senoadji, S.H., M.Kn dan Data Sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pelaksanaan pembuatan dan pendaftaran akta Jaminan Fidusia di Kantor Notaris Andreas Prasetyo Senoadji dilakukan dengan cara sebagai berikut: pertama, Pembuatan akta jaminan fidusia antara pemberi fidusia (pemegng hak atas objek jaminan fidusia) dengan kreditur atau penerima fidusia. Kedua, penerbitan salinan akta jaminan fidusia oleh notaris untuk keperluan pendaftaran jaminan fidusia pada aplikasi ahu online (ahu.go.id). ketiga, karyawan notaris berdasarkan surat kuasa khusus untuk itu yang dibuat oleh penerima fidusia mendaftarkan akta jaminan fidusia dengan akun notaris pada aplikasi ahu online dengan mengisi data-data sebagai berikut: Identitas pemberi fidusia; Identitas penerima fidusia; Identitas akta jaminan fidusia (meliputi: nomor akta, tanggal akta, nama notaris kedudukan notaris); Data perjanjian utang piutang (meliputi: isi perjanjian, satuan utang nomor dan tanggal perjanjian, jangka waktu perjanjian); Uraian objek jaminan fidusia; Nilai penjaminan (meliputi nilai penjaminan dan kategori nilai penjaminan); Nilai objek jaminan. Setelah data terisi lengkap kemudian system menerbitkan kode billing PNBP secara otomatis yang wajib dilunasi.
TINJAUAN MENGENAI AKIBAT HUKUM PERCERAIAN KATOLIK DI PENGADILAN NEGERI DALAM PRESFEKTIF HUKUM KANONIK Bakdo Lasito Aji; Putri Maha Dewi; Febri Atikawati Wiseno Putri
Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora Vol. 2 No. 8: Juni 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perceraian merupakan penghapusan ikatan perkawinan antara suami dan istri, sehingga mereka tidak dapat hidup bersama lagi seperti saat adanya perkawinan dan harus saling berpisah satu sama lain untuk melanjutkan kehidupannya masing-masing. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 38 dikatakan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan. Hal ini menunjukan apaila perceraian hidup dilakukan maka harus atas keputusan Pengadilan, agar perceraian tersebut berkekuatan hukum. Perceraian bukan hanya memiliki hubungan dengan negara saja melainkan Agama juga berperan dalam perceraian atau pemutusan ikatan perkawinan. Pada penelitian ini penulis menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif Adapun penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doctrinal. Pada penelitian ini hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books).Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa perceraianan di atur oleh Hukum Positif seperti yang tertuang Bab VII Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain hukum positif yang berlaku di Indonesia terdapat pula hukum agama yang mengatur mengenai percerain, salah satunya Hukum Kanonik dalam agama Katolik yang mengatur aturan mengenai perceraian atau pemutusan ikatan. Adanya dua sumber hukum antara sumber hukum positif dan sumber hukum agama, yaitu Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Kanonik menimbulkan implikasi iuridis dari dua sistem hukum yang berbeda yang mana Hukum Positif memperbohkan adanya suatu perceraian sedangkan Hukum Kanonik dengan tegas menolak adanya suatu perceraian. Hal ini menjadiakan menjadikan pasangan suami istri Katolik yang sudah resmi bercerai di Pengadilan Negeri tidak bisa melangsungkan pernikahan baru secara resmi dalam Gereja Katolik karena perkawinan yang putus cerai di Pengadilan Negeri status perkawinan masih dianggap sah dan tak terceraikan di Gereja Katolik. hal ini menjadikan kedua pasangan suami istrii Katolik itu masih memiliki kedudukan sebagai suami istri dalam Gereja Katolik. Kedudukan sebagai pasangan suami istri yang masih melekat pada pasangan Katolik yang bercerai secara sipil lewat Pengadilan Negeri menjadikan pasanagan suami isteri Katolik tersebut tidak dapat melakukan perkawinan lagi dalam Gereja Katolik karena perkawinan sebelumnya masih dianggap sah daan belum terceraikan oleh Gereja Katolik.