Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis sosiologis, menurut Ronny Hanitijo Soemitro, metode pendekatan sosiologis adalah pendekatan yang bertujuan memaparkan sesuatu pernyataan yang ada di lapangan berdasarkan azas-azas hukum, kaedah-kaedah hukum, atau perundang-undangan yang berlaku dan ada kaitannya dengan permasalahan yang dikaji. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer yang berupa wawancara dengan Ketua Pengadilan Agama Wonogiri dan Data Sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun data tersebut diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: dengan dikabulkan ataupun ditolaknya permohonan dispensasi perkawinan oleh Majelis Hakim tersebut, maka akan menimbulkan akibat hukum sebagai berikut: jika, permohonan dispensasi perkawinan dikabulkan maka akan menimbulkan akibat hukum sebagai berikut: Mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama Wonogiri berupa pengabulan permohonan dispensasi perkawinan; Dapat melangsungkan perkawinan di Kantor Urusan Agama; Perkawinan Sah, sehingga status anak yang dilahirkan atas dasar perkawinan dengan penetapan dispensasi perkawinan tetap sah menurut hukum. Sedangkan jika permohonan dispensasi perkawinan ditolak oleh pengadilan agama, maka akan menimbulkan akibat hukum sebagai berikut: Mendapatkan penetapan berupa penolakan permohonan dispensasi perkawinan; Tidak dapat melangsungkan perkawinan.