Enno Selya Agustina
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat Enno Selya Agustina; Relys Sandi Ariani; Nada Hasnadewi
Journal of Studia Legalia Vol. 4 No. 01 (2023): Journal of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v4i01.61

Abstract

Persaingan usaha tidak selamanya membawa dampak yang baik. Jumlah pengusaha di Indonesia yang mengalami kenaikan setiap tahunnya mencapai 3,10% dari total penduduk di Indonesia. Melihat persaingan usaha di Indonesia semakin ketat, maka seorang pengusaha menggunakan cara kolaborasi yaitu kemitraan. Kemitraan ini dilakukan antar perusahaan satu dengan yang lain. Namun, hal ini dapat memicu persaingan usaha tidak sehat diantara keduanya karena adanya kepentingan masing-masing. Mengenai persaingan usaha tidak sehat diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini terfokus pada dua permasalahan yaitu terkait dengan tolak ukur persaingan usaha tidak sehat dan penegakkan hukum atas tindakan kemitraan dalam persaingan usaha tidak sehat. Didapati bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terdapat indikator persaingan usaha dapat dikatakan tidak sehat yaitu tidak jujur, melawan hukum dan menghambat persaingan usaha yang sehat. Sedangkan kategori dari persaingan usaha tidak sehat yaitu tidak adanya kerjasama dalam bidang usaha, komposisi dari perusahaan tidak seuai peraturan perundang-undangan terkait dan terdapat perusahaan yang lebih dominan. Sedangkan dalam penegakkan hukum atas persoalan kemitraan dapat dilakukan oleh KPPU dengan dibantu oleh pengaduan dari masyarakat mengenai monopoli sebuah perusahaan. Tertuang dalam alur penanganan kemitraan yaitu pengaduan, penyelidikan, sidang majelis, pengawasan dan putusan.