Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Disiplin Kerja Pegawai Honorer Di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Daerah Pemerintahan Kabupaten Banyuasin Ricky Hindrawan Syah Siregar; Sawi Sujarwo
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN)
Publisher : Cv. Utility Project Solution

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55338/jpkmn.v4i2.953

Abstract

Kedisiplinan dalam bekerja adalah kewajiban yang harus dijalankan dalam suatu instansi atau kantor wajib memperhatikan kedisiplinan pegawainya agar para pegawai giat dalam bekerja dan tidak melakukan kegiatan dengan sesuka hati, seperti hal-hal yang tidak penting dalam saat jam kerja. Disiplin kerja juga suatu konsep manajemen untuk dapat menuntut pegawai agar teratur, disiplinlah yang membuat dorongan kepada para pegawai agar melakukan semua kegiatan sesuai aturan yang telah berlaku atau diterapkan disuatu instansi tersebut. Besarnya rasa tanggung jawab seseorang terhadap tugas beban yang diberikan kepadanya merupakan dari suatu cerminan disiplin yang baik. Disiplin hal paling penting dalam pertumbuhan organisasi berguna untuk memotivasi para pegawai agar melaksanakan pekerjaan dengan baik, disiplin juga bermanfaat untuk mendidik pegawai agar menyenangi aturan, mematuhi prosedur dan kebijakan yang sudah ada diterapkan sehingga dapat menghasilkan kinerja yang sempurna atau optimal untuk memberikan pelayanan yang terbaik, disiplin ini juga sangat dibutuhkan di karenakan apapun pekerjaan yang dilakukan maka akan selalu dilakukan dengan konsisten, dan jika sudah dilakukan dengan konsisten maka sesuatu pekerjaan akan berjalan dengan lancar, sempurna dan sesuai dengan visi, misi instansi atau perusahaan tersebut, dan pentingnya disiplin Honorer ini untuk dapat melihat bagaimana kesanggupan yang dihadapi oleh Honorer dalam menjalankan sesuatu yang telah diberikan tanggung jawab kepadanya dan mampukah menghindari larangan-larangan yang sudah tercantum dalam peraturan.