Pemanfaatan biomassa kelapa sawit sebagai sumber energi terbarukan memiliki potensi strategis dalam mendukung transisi energi bersih di Indonesia, termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun, implementasinya memerlukan kerangka hukum dan kebijakan yang jelas agar dapat berjalan efektif, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip konservasi energi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dan tantangan regulasi dalam pengembangan konservasi energi berbasis biomassa kelapa sawit oleh pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat dasar hukum nasional, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, serta berbagai peraturan turunan, regulasi di tingkat daerah masih bersifat umum dan belum spesifik mengatur pemanfaatan biomassa kelapa sawit. Tantangan utama meliputi disharmonisasi peraturan, keterbatasan instrumen hukum daerah, minimnya insentif bagi pelaku usaha, serta kendala teknis dan pembiayaan dalam penerapan teknologi konversi energi biomassa. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembentukan regulasi daerah yang komprehensif, integrasi kebijakan energi dan lingkungan, serta pemberian insentif dan dukungan teknologi untuk mendorong konservasi energi berbasis biomassa kelapa sawit di Bangka Belitung.