Robby Robbson Lalaar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Legalitas Hak Cipta Atas Konten Eksploitasi Anak Dalam Media Sosial Tiktok Robby Robbson Lalaar; Yosman Leonard Silubun; Herry Hendri Fernando Mote; Raymond Paradeys Fenetiruma
Jurnal Restorative Justice Vol 7 No 1 (2023): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v7i1.5262

Abstract

Perkembangan media sosial sangat pesat karena setiap orang ingin memiliki media mereka sendiri. TikTok sebagai salah satu aplikasi hiburan yang saat ini sangat populer di kalangan remaja Indonesia berusia 13 hingga 21 tahun. TikTok juga memberikan dampak positif bagi remaja yang mungkin belum banyak diketahui orang. Atas dasar keuntungan ekonomi maka pengguna Tiktok memproduksi video yang menggunakan anak-anak terlebih khusus anak-anak disabilitas sebagai pemeran dengan tujuan mendapat apresiasi dari penonton berupa komentar dan like pada video tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana legalitas hak cipta atas konten eksploitasi anak dalam media Tiktok. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis ialah penelitian hukum normativ atau biasa disebut normative law research. Penelitian hukum normativ merupakan bentuk penelitian hukum yang menggunakan studi kasus normativ berupa pencarian atas bentuk perilaku hukum seperti kajian undang-undang. Hasil penelitian yang dilakukan penulis bahwa Legalitas hak cipta harus memenuhi beberapa kondisi yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, yakni otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Atas video eksploitasi anak yang diunggah pada aplikasi Tiktok, secara mutatis mutandis bertentangan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam Undang-undang tersebut melarang bentuk eksploitasi kepada anak baik berupa eksploitasi ekonomi, sosial dan seksual, atas tindakan tersebut, seseorang akan mendapat sanksi pidana. Dengan demikian maka video eksploitasi anak pada media Tiktok tidak akan mendapatkan hak cipta, karena tidak memenuhi kondisi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.