Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PENGGUNAAN APLIKASI OVO DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Ahmad Aniq Ulin Naim; Denny Suwondo
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 2, No 1 (2023): Maret 2023
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.439 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk perjanjian penggunaan aplikasi OVO, untuk mengetahui dan memahami akibat hukum para pihak dalam perjanjian penggunaan aplikasi OVO, untuk mengetahui dan memahami kepastian hukum perjanjian penggunaan aplikasi OVO dikaitkan dengan syarat sah perjanjian berdasarkan hukum perdata. Metode yang diterapkan dalam penulisan ini dilakukan dengan penelitian hukum yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah bahwa bentuk perjanjian penggunaan aplikasi OVO adalah klausula baku artinya suatu perjanjian atau konsep perjanjian sudah dibuat terlebih dahulu sedemikin rupa oleh penjual atau pelaku usaha. Biasanya formulir didalamnya termuat persyaratan-persyaratan khusus. Klausul baku adalah: “setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan diterapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen” (Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen). Akibat hukum para pihak dalam perjanjian penggunaan aplikasi OVO adalah masing-masing pihak wajib melaksanakan hak dan kewajiban karena telah menyetujui isi dari perjanjian tersebut, dimana perbuatan hukum itu terjadi karena ada pernyataan kehendak dari kedua belah pihak yang menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum untuk melakukan hak dan kewajiban. Kepastian hukum perjanjian penggunaan aplikasi OVO dikaitkan dengan syarat sah perjanjian berdasarkan hukum perdata harus memenuhi seluruh syarat yang terdapat di dalam Pasal 1320 BW tersebut haruslah dipenuhi tanpa terkecuali oleh para pihak yang hendak membuat perjanjian OVO. Apabila syarat-syarat sahnya perjanjian atau kontrak tersebut telah terpenuhi semua, maka menurut Pasal 1333 BW, perjanjian OVO tersebut sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan kekuatan suatu peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Perjanjian, OVO, Hukum Perdata.