Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Peranan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dalam Melindungi Saksi Tindak Pidana Korupsi Muhammad Rifky Aji Fauzi; Sri Endah Wahyuningsih
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 2, No 1 (2023): Maret 2023
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.703 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui hambatan yang dialami oleh LPSK dalam melindungi saksi dan korban. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Yaitu jenis bahasan hukum mencakup bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu teknik pengumpulan bahan hukum kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dihasilkan kesimpulan, yaitu: tanggung jawab LPSK, yang dituangkan dalam Pasal 5, 6, dan 7 UU No. 31 Tahun 2014, yang mengubah UU No. 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, masing-masing: a. Tawarkan jaminan keamanan fisik. b. Memberikan kepastian hukum tentang penyelenggaraan peradilan pada setiap tahapan proses hukum. c. Tawarkan bantuan keuangan. d. Memberikan hak reparasi dan memfasilitasinya. Sistem pengamanan yang sah oleh LPSK merupakan cara paling umum dalam memberikan jaminan kepada saksi dan korban oleh LPSKproses pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban oleh LPSK sebagai berikut : pengajuan permohonan, pemeriksaan formal atau administrasi, rancangan rapat pleno anggota, dan bantuan dan perlindungan LPSK, Hambatan-Hambatan yang dihadapi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebabkan kurang maksimalnya pemenuhan hak yaitu: a. Hambatan regulasi. b. Pemberian bantuan yang masih terbatas. c. Kebutuhan Peguataan internal LPSK. d. Surat keterangan atau status sebagai saksi dan korban. e. Penentuan bantuan medis yang mendasarkan pada rekomendasi dokter atau ahli psikologi. f. mengenai jangka waktu penentuan dapat diberkannya bantuan. g. Pendampingan korbandalam proses permohonan bantuan. h. informasi bantuan kepada korban. i. Kerjasama dan dukungan dari Lembaga pendamping korban. Kata Kunci: Perlindungan Saksi dan Korban