Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU KELALAIAN KECELAKAAN LALULINTAS YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA SESEORANG ( STUDI PUTUSAN NOMOR : 219/Pid.Sus/2021/PN Demak ) Irza Rizky Ashari; Andri Winjaya Laksana
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 2, No 1 (2023): Maret 2023
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (189.198 KB)

Abstract

Penelitian ini, yang berjudul Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Pelaku Kelalaian Kecelakaan Lalulintas Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor : 219/Pid.Sus/2021/Pn Demak). Bertujuan untuk mengetauhi faktor yang menyebabkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.Mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku penyebab kecelakaan lalulintas karena kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Demak dan Mengetahui hambatan yang di alami hakim dalam menjatuhkan putusan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan hilangnya nyawa sesorang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis merupakan pendekatan yang menjelaskan bahwa mengkaji mengenai ketentuan hukum yang berlaku dan apa yang terjadi di masyarakat. Hasil dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yaitu faktor pengguna jalan (manusia), faktor alam, faktor pengemudi, faktor pejalan kaki, faktor kendaraan. Pertimbangan Hakim terhadap terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang Unsur-Unsurnya yaitu Setiap orang, Mengemudikan kendaraan bermotor, Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, Mengakibatkan orang lain meninggal dunia Pertimbangan Hakim juga bisa di lihat dari nilai-nilai sosial dari nilai keadilan yang berbasis martabat karena bukan adil menurut korban saja tetapi adil juga untuk pelaku atau terdakwa bahwa telah mengakui perbuatannya dari kesalahaan yang telah dilakukan memberikan biaya santunan atau biaya pemakaman. Hambatan yang di alami terhadap kasus kecelakaaan lalulintas yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang adalah Kurangnya saksi, Keterangan yang diberikan oleh para saksi, Menentukan siapa yang benar-benar bersalah atau lalai dalam tindak pidana, Menjatuhkan pidana yang di lihat dari dakwaan yang didakwakan oleh penuntut umum, Tuntutan penuntut umum mengenai denda yang di limpahkan kepada terdakwa karena denda yang di berikan tidak dapat meringankan korban. Kata Kunci: Pemidanaan, Tindak Pidana, KDRT