Penelitian ini mengkaji peran hukum dalam perubahan sosial melalui perspektif sosiologi hukum. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode sosio-legal research, penelitian mengintegrasikan analisis doktrinal hukum dengan perspektif ilmu sosial. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan 15 informan kunci serta studi dokumen peraturan perundang-undangan dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum berperan sebagai instrumen dinamis yang tidak hanya merefleksikan tetapi juga secara aktif membentuk perubahan sosial. Analisis teoretis menggunakan kerangka sistem hukum Friedman menunjukkan interaksi kompleks antara struktur, substansi, dan budaya hukum dalam mendorong transformasi sosial. Teori strukturasi Giddens dan perspektif sistem autopoietik Luhmann memperkaya pemahaman tentang dualitas hukum sebagai produk sekaligus produsen praktik sosial. Penelitian juga mengungkap bahwa efektivitas hukum dalam perubahan sosial ditentukan oleh kemampuannya beradaptasi dengan dinamika masyarakat kontemporer, sebagaimana dijelaskan dalam teori hukum responsif Nonet dan Selznick. Kontribusi penelitian ini mencakup pengembangan kerangka konseptual yang lebih komprehensif tentang hubungan hukum dan perubahan sosial, serta memberikan landasan teoretis bagi upaya reformasi hukum yang berkelanjutan.