Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Teknik Penyelesaian Sengketa Melalui Non-Litigasi Diperbankan Syariah nafisatulmuna
Sahmiyya Vol. 1 No. 2 (2022): VOLUME 1 NOMOR 2 2022
Publisher : UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (324.282 KB) | DOI: 10.28918/sahmiyya.v1i2.6607

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui teknik penyelesaian sengketa melalui non-litigasi di perbankan syariah. Perkembangan perbankan dan lembaga keuangan syariah mengalami kemajuan yang spektakuler. Diantaranya adalah perbankan syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT), Asuransi Syariah dll. Dalam perbankan syariah sistem pembiayaannya menggunakan sistem bagi hasil dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan berupaya untuk memperkecil resiko kegagalan usaha. Namun dengan kemajuan zaman yang begitu pesat, tidak bisa di pungkiri munculnya persengketaan perbankan syariah. Untuk itu, pentingnya perbankan syariah maupun nasabah untuk menyelesaikan sengketanya secara benar. Upaya itu bisa diselesaikan melalui dua cara yaitu jalur litigasi dan non-litigasi. Pilihan penyelesaian sengketa melalui non-litigasi ditempuh dengan cara musyawarah, mediasi, arbitrase melalui Arbitrase Syari’ah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lainnya. Dari beberapa model penyelesaian sengketa melalui non-litigasi ini akan dijelaskan mengenai proses penyelesaian sengketa, kekurangan dan kelebihan dari masing-masing cara melalui jalur non-litigas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan sumber data sekunder dari jurnal ilmiah, dengan menggunakan pendekatan Kualitatif.