Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU YANG MELARIKAN DIRI SAAT DITILANG BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Rico Andi Guna; Agus Susanto; M. Armando Ferdiansyah; Aldy Sopandy; Bobby Rizki Ramadhan
Consensus : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2022): November
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (589.788 KB)

Abstract

AbstrakPenegakan hukum manusia atau anggota masyarakat itu harus memperhatikan dan menaati kaidah-kaidah atau norma-norma serta peraturan-peraturan tertentu yang berlaku. Peraturan itu memberi petunjuk bagi manusia bagaimana harus bertingkah laku dan bertindak. Dalam hal pelanggaran lalu lintas yang rentan terjadi di Indonesia salah satunya dikarenakan masyarakat Indonesia yang kurang mentaati peraturan lalu lintas sehingga kasus pelanggaran dan resiko kecelakaan juga masih tinggi. Faktor-faktor penyebab pengemudi melarikan diri adalah ada rasa ketakutan, surat-surat kendaraan tidak lengkap, pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan, pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu rem, klakson, pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional, Membawa barang yang dilarang, misalnya narkoba, Kendaraan hasil curian. Penegakan hukum terhadap pelaku yang melarikan diri saat ditilang berupa sanksi hukum. Sanksi hukum terdapat dalam Pasal 216. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kepolisian hendaknya terus menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan berbagai pihak (sekolah, perguruan tinggi, maupun organisasi desa) terutama sosialisasi berkendara dengan baik di jalan raya dan apa saja yang harus dilengkapi dalam hal berkendara sehingga dapat mengurangi tingkat pelanggaran.Pihak Satuan Polisi Lalu Lintas harus meningkatkan dan memaksimalkan kinerjanya agar dapat meningkatkan keamanan, ketertiban, setiap pelanggaran harus di tindak dan di kenakan sanksi yang tegas, dalam artian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pelaku, Melarikan Diri, Tilang. AbstractHuman law enforcement or community members must pay attention to and comply with certain rules or norms and regulations that apply. The rules give instructions for humans how to behave and act. In terms of traffic violations that are prone to occur in Indonesia, one of them is because Indonesian people do not comply with traffic regulations so that cases of violations and the risk of accidents are still high. Factors that cause drivers to run away are fear, incomplete vehicle documents, motorized vehicle drivers who do not have a vehicle registration number, motorcyclists who do not meet technical and road-worthiness requirements such as mirrors, brake lights, horns, drivers or motorcycle passengers who do not wear national standard helmets, carry prohibited items, such as drugs, stolen vehicles. Law enforcement against perpetrators who run away when ticketed is in the form of legal sanctions. Legal sanctions are contained in Article 216. The Criminal Code. The police should continue to socialize with the community by involving various parties (schools, colleges and village organizations), especially the socialization of good driving on the highway and what needs to be completed in terms of driving so as to reduce the level of violations. The Traffic Police Unit must improve and maximize its performance in order to increase security, order, every violation must be followed up and subject to strict sanctions, in the sense of enforcing the law indiscriminately.
KEWENANGAN PENYIDIKAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA Muhammad Romadhan; Muhammad Nugraha; Aldy Sopandy; Zain Agiel Abdullah; Andreas Jona Situmorang; Derry Angling Kesuma
Consensus : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 3 (2023): Februari
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (641.084 KB)

Abstract

AbstrakPada hakekatnya hukum diciptakan di dalam pergaulan hidup bermasyarakat, baik dalam lingkungan kecil maupun dalam lingkungan yang lebih besar, agar di dalamnya terdapat keserasian, ketertiban, kepastian hukum dan lain sebagainya. Agar semua orang dapat bertingkah laku yang benar, harus ada ketentuan yang dapat dijadikan tolok ukur. Apabila terjadi perbuatan yang melanggar hukum atau menyimpang dari keserasian, ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup maka akan ada hukuman atau pidana berupa sanksi hukum bagi pelakunya. Sanksi hukum ini akan menimbulkan penderitaan baik secara fisik maupun secara mental bagi semua orang yang melakukan kejahatan, sehingga ia jera atau kapok untuk mengulangi kembali perbuatannya. Budaya yang terbentuk di suatu lembaga yang berjalan terus menerus terhadap korupsi dan penyuapan dapat menyebabkan korupsi sebagai hal biasa. Pelaksanaan sistem perdilan pidana, hingga saat ini belum menunjukkan kinerja secara optimal dikarenakan secara struktural tidak bersifat terpadu dalam hal konsep fungsi dan pengawasan dalam manejemen sistem peradilan/penegakan hukum tidak dalam arti luas, lemah dalam penegakan hukum sebab berkedudukan di bawah kekuasaan eksekutif (pemerintah) sehingga dalam hal-hal tertentu pelaksanaan penegakan hukum pidana mendapat pengaruh kekuasaan eksekutif dan tidak menutup kemungkinan pengaruh kekuasaan lainnya, jadi masih belum ada ketegasan mengenai perbedaan antara fungsi eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Kata kunci : Penyidik, Korupsi, Tindak Pidana AbstractCriminal acts of fraud are currently growing following the times and advances in technology. Legal regulations are made to anticipate this, but the existing regulations do not seem to reduce these crimes but have increased. This study aims to: first, determine law enforcement against criminal acts of fraud based on e-commerce; and second, knowing the inhibiting factors in enforcing criminal law against criminal acts of e-commerce based fraud. The results of the study illustrate that the crime of fraud based on e-commerce is in principle the same as fraud in the conventional way, but the difference lies in the evidence or means of action, namely using electronic systems (computers, internet, telecommunication devices). Therefore law enforcement regarding this crime of fraud should still be accommodated by the Criminal Code through article 378, and to strengthen the legal basis it can also be accommodated through Article 28 paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions. As a special law (Lex Specialist Derogat Lex Generale), the ITE Law can at least become a guideline and legal basis for members of the public in their activities in cyberspace. Keywords: Law Enforcement, Transactions, Buying and Selling, Online