AbstrakPada hakekatnya hukum diciptakan di dalam pergaulan hidup bermasyarakat, baik dalam lingkungan kecil maupun dalam lingkungan yang lebih besar, agar di dalamnya terdapat keserasian, ketertiban, kepastian hukum dan lain sebagainya. Agar semua orang dapat bertingkah laku yang benar, harus ada ketentuan yang dapat dijadikan tolok ukur. Apabila terjadi perbuatan yang melanggar hukum atau menyimpang dari keserasian, ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup maka akan ada hukuman atau pidana berupa sanksi hukum bagi pelakunya. Sanksi hukum ini akan menimbulkan penderitaan baik secara fisik maupun secara mental bagi semua orang yang melakukan kejahatan, sehingga ia jera atau kapok untuk mengulangi kembali perbuatannya. Budaya yang terbentuk di suatu lembaga yang berjalan terus menerus terhadap korupsi dan penyuapan dapat menyebabkan korupsi sebagai hal biasa. Pelaksanaan sistem perdilan pidana, hingga saat ini belum menunjukkan kinerja secara optimal dikarenakan secara struktural tidak bersifat terpadu dalam hal konsep fungsi dan pengawasan dalam manejemen sistem peradilan/penegakan hukum tidak dalam arti luas, lemah dalam penegakan hukum sebab berkedudukan di bawah kekuasaan eksekutif (pemerintah) sehingga dalam hal-hal tertentu pelaksanaan penegakan hukum pidana mendapat pengaruh kekuasaan eksekutif dan tidak menutup kemungkinan pengaruh kekuasaan lainnya, jadi masih belum ada ketegasan mengenai perbedaan antara fungsi eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Kata kunci : Penyidik, Korupsi, Tindak Pidana AbstractCriminal acts of fraud are currently growing following the times and advances in technology. Legal regulations are made to anticipate this, but the existing regulations do not seem to reduce these crimes but have increased. This study aims to: first, determine law enforcement against criminal acts of fraud based on e-commerce; and second, knowing the inhibiting factors in enforcing criminal law against criminal acts of e-commerce based fraud. The results of the study illustrate that the crime of fraud based on e-commerce is in principle the same as fraud in the conventional way, but the difference lies in the evidence or means of action, namely using electronic systems (computers, internet, telecommunication devices). Therefore law enforcement regarding this crime of fraud should still be accommodated by the Criminal Code through article 378, and to strengthen the legal basis it can also be accommodated through Article 28 paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions. As a special law (Lex Specialist Derogat Lex Generale), the ITE Law can at least become a guideline and legal basis for members of the public in their activities in cyberspace. Keywords: Law Enforcement, Transactions, Buying and Selling, Online