Anak angkat merupakan anak yang dimasukkan dalam struktur keluarga dan menjadi bagian yang sama dan memiliki hak dan kewajiban yang seimbang dalam suatu keluarga. System hukum anak angkat di Indonesia sangat dipengaruhi oleh hukum adat dan hukum agama yang dianut oleh Masyarakat. Hak kewarisan anak angkatpun di pengaruhi oleh system hukum tersebut. Pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, walaupun tidak mengatur secara khusus tentang status dan kedudukan anak angkat, akan tetapi anak angkat dapat memperoleh warisan melalui wasiat. Sehingga potensi anak angkat untuk mendapatkan warisan yang sama dengan ahli waris yang lain dalam struktur keluarga. Berbeda halnya dengan hukum agama (Islam) yang membolehkan adopsi dengan syarat tidak manjadikannya sebagai atau sama dengan anak kandung. Sehingga anak angkat dalam hukum kewarisan Islam tidak dapat menjadi ahli waris, akan tetapi masih dapat memperoleh harta peninggalan melalui hibah, wasiat ataupun wasiat wajibah. Sedangkan dalam hukum adat, kedudukan dan hak waris anak angkat sangat tergantung pada hukum adat yang berlaku pada Masyarakat setempat. Pada Masyarakat adat di Desa Sesela Lombok Barat anak angkat disebut dengan anak “akon†yang kedudukannya sama dengan anak kandung, sehingga memiliki hak keperdataan yang sama kecuali dari harta “doe tengaqâ€. Pembagian warisan pada Masyarakat Desa Sesela juga dipengaruhi oleh hukum Islam sehingga ada ungkapan untuk bagian laki-laki dengan “sepelembah†dan bagian Perempuan dengan “sepersonanâ€.