This Author published in this journals
All Journal Jurnal Hukum Sasana
Martinus Tanga Lero
Universitas Hang Tuah

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Penegakan Hukum Terhadap Aksi Pelecehan Seksual Non Fisik di Indonesia Ani Purwati; Rahmiati; Rahmad Sujud Hidayat; Martinus Tanga Lero
Jurnal Hukum Sasana Vol. 9 No. 1 (2023): June 2023
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v9i1.2420

Abstract

Pelecehan seksual dijelaskan sebagaiĀ  perbuatan yang menjurus ke arah seksual yang tidak dimaui, permintaan berbuat seksual, ucapan atau gerakan yang mengarah ke seksual, atau hal seksual lainnya, yang menjadikan orangĀ  timbul perasaan tersinggung, merasa direndahkan dan dibuat malu, dimana reaksi seperti itu wajar dalam keadaan demikian., dan perbuatan itu membuat kerja jadi terganggu tidak beretika. Pelecehan seksual ada yang fisik dan non-fisik jenisnya. Pengaturan hukum di Indonesia saat ini hanya ada aturan tentang pelecehan seksual yang sifatnya fisik, sedangkan pelecehan seksual non-fisik belum ada aturan yang mengaturnya. Sebenarnya payung hukum untuk pelecehan intim/seksual non-raga/fisik sudah terakomodir dalam RUU PKS, namun sampai saat ini, RUU tersebut belum disahkan, sehingga belum dapat diberlakukan. Tujuan penulisan ini untuk melihat bagaimana penegakan hukum terhadap aksi pelecehan seksual non fisik di Indonesia. Metode penulisan yuridis normative dengan pendekatan konseptual. Dari penelitian ini ditemukan bahwa Indonesia perlu untuk mengkriminalisasi pelecehan seksual/intim baik orientasi fisik/raga serta non-fisik/non-raga supaya ada payung hukum yang mengatur dengan jelas tentang aksi tersebut. Hal tersebut sebenarnya sudah ada aturannya di dalam RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual). Namun hanya saja, sampai saat ini RUU tersebut belum disahkan, sehingga belum bisa diterapkan dalam praktik hukum negara kita.