Dimas Sigit Prabowo
Universitas Sebelas maret

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Menakar Kebijakan Ripley Dan Franklin Dalam Aksesibilitas Tempat Ibadah Bagi Penyandang Disabilitas Di Kota Surakarta : Studi Kasus Pada Lima Gereja Katolik Di Kota Surakarta Rina Herlina Haryanti; Dimas Sigit Prabowo
Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial Vol. 2 No. 2 (2022): November
Publisher : Magister Hukum Tata Negara Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.423 KB) | DOI: 10.15642/sosyus.v2i2.206

Abstract

Kebebasan menjalankan ibadah dijamin Oleh Negara dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29, semua agama, tanpa terkecuali termasuk Agama Katolik. dan Gereja Katolik adalah tempat bagi seluruh umat katolik termasuk jemaatnya yang disabilitas untuk melaksanakan ibadahnya. Karenanya menjadi keharusan gereja untuk memenuhi kebutuhan jemaatnya. Dalam perspekstif administrasi negara konsep ini disebut sebagai aksesibilitas. Namun demikian fakta di Kota Surakarta menunjukkan belum banyak Gereja Katolik yang mengakomodasi kebutuhan jemaatnya yang disabilitas. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisa aksesibilitas di lima gereja katolik di Kota Surakarta dengan menggunakan pendekatan kepatuhan kebijakan dari Rifley dan Franklin (1986) yang dielaborasi dengan dimensi aksesbilitas Thomas dan Penchansky (1981) dan diterjemahkan secara operasional melalui indikator-indikator sebagaimana tertuang dalam Peraturan Meneteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. Metode penelitian menggunakan deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi, triangulasi digunakan untuk memvalidasi hasil penelitian, dan data dianalisis dengan menggunakan interatif model analysis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa lima gereja katolik di Kota Surakarta belum aksesibel untuk jemaat penyandang disabilitas.