Islamiyah Islamiyah
Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Darussalam Bangkalan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Genealogi Hukum Islam di Indonesia Fatichatus Sa'diyah; Islamiyah Islamiyah; Muhammad Najib; Abdul Fattah
Al-Thiqah : Jurnal Ilmu Keislaman Vol 6 No 2 (2023): Oktober
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Darussalam Bangkalan Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56594/althiqah.v6i2.149

Abstract

Artikel ini mengkaji ulang bagaimana sejarah hukum Islam di Indonesia serta bentuk konkritnya dalam sebuah lembaga. Pembahasan ini menarik untuk dikaji dengan mempertimbangakan beberapa hal. Pertama, pelacakan terhadap asal usul hukum di Indonesia harus diluruskan untuk menghindari asumsi bahwa hukum positif Indonesia mengabaikan hukum Islam. Kedua, Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, namun tidak menerapkan pancasila sebagai dasar hukumnya. Kajian terhadap sejarah hukum Islam harus dilanjutkan untuk menunjukkan posisi hukum Islam di Indonesia. Penelitian inia dalah penelitian deskriptif-historis dengan menggunaka teori Arnold J Toynbee tentang Challenge dan Opportunities. Pada dasarnya, hukum Islam sudah dipraktikkan di Indonesia sejak zaman kerajaan. Berdasarkan teori Toynbee, keadaan yang berliku saat terancamnya pemberlakuan hukum Islam, hingga saat masa-masa awal Indonesia merdeka merupakan sebuah challenge atau sebuah tantangan dalam pelaksanaan hukum Islam. Terbentuknya hukum Islam dalam sebuah lembaga pengadilan agama dan Majelis Ulama Indonesia merupakan sebuah tanggapan atas fenomena lika-liku tersebut. Kini, pengadilan agama dan Majelis Ulama Indonesia mengalami perkembangan pesat terutama pada struktur, kekuasaan dan prosedurnya yang sama dengan peradilan yang lainnya di Indonesia. Tidak hanya berkembang secara struktur, keduanya telah memiliki produk yang menjadi acuan umat Islam hingga saat ini; Pengadilan Agama dengan Kompilasi Hukum Islamnya dan Majelis Ulama Indonesia dengan Fatwanya.
TELAAH HUTANG PIUTANG DALAM AL-QUR’AN Ina Fitria; Santi Santi; Iptihatul Mufallahah; Islamiyah Islamiyah
MAHABBAH : Jurnal Ilmu Ushuluddin Dan Pemikiran Islam Vol. 1 No. 2 (2025): MAHABBAH : Jurnal Ilmu Ushuluddin Dan Pemikiran Islam
Publisher : MAHABBAH : Jurnal Ilmu Ushuluddin Dan Pemikiran Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Manusia merupakan makhluk sosial, hampir mendekati tidak mungkin jika tidak saling membutuhkan. Islam juga mengatur sikap yang dibutuhkan dalam bersosial seperti akhlak, akidah, ibadah dan muamalah yang menjadi point utama dalam bekal sosial manusia. Ajaran muamalah akan menahan manusia dari menghalalkan segala cara untuk mencari rezeki, ada banyak cara yang dilakukan Allah Swt. dalam menyampaikan rezeki pada hamba-Nya. Diantaranya dengan disyariatkannya praktik transaksi hutang piutang sebagai salah satu aspek pemenuh hajat hidup via interaksi sosial. Kajian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, menghimpun data yang bukan berupa angka, dimana dengan penelitian kualitatif ini data yang penulis dapat dari hasil analisis melalui metode Library Research yang berupa buku, artikel jurnal, kitab dan karya ilmiah lainnya. Dalam kajian ini dibahaseksistensi ayat hutang piutang dalam al-Qur’an, anaslisis ayat yang bersangkutan dengan hutang piutang, penafsiran ayat. Hasil kajian menunjukkan bahwa ada banyak cara mendapatkan rezeki halal meskipun kenyataannya memang lebih sulit dari pada mendapatkan harta dengan tidak halal, tetapi Allah telah memberikan jalan untuk seseorang yang sedang dalam kesusahan dengan berhutang. Perutangan disyari’atkan sebab merupakan salah satu sarana mendekatkan diri kepada Allah, merupakan bentuk saling mengasihi dan memudahkan sesama manusia. Aturan dalam hutang piutang, jaminan dan pinjaman hendaknya tertulis, penulis bukan salah satu dari kedua belah pihak yang bersangkutan supaya tidak menimbulkan ke tidakadilan serta memberikan keringanan tangguhan Ketika orang yang berhutang sedang dalam kesulitan.