Artikel ini mengkaji ulang bagaimana sejarah hukum Islam di Indonesia serta bentuk konkritnya dalam sebuah lembaga. Pembahasan ini menarik untuk dikaji dengan mempertimbangakan beberapa hal. Pertama, pelacakan terhadap asal usul hukum di Indonesia harus diluruskan untuk menghindari asumsi bahwa hukum positif Indonesia mengabaikan hukum Islam. Kedua, Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, namun tidak menerapkan pancasila sebagai dasar hukumnya. Kajian terhadap sejarah hukum Islam harus dilanjutkan untuk menunjukkan posisi hukum Islam di Indonesia. Penelitian inia dalah penelitian deskriptif-historis dengan menggunaka teori Arnold J Toynbee tentang Challenge dan Opportunities. Pada dasarnya, hukum Islam sudah dipraktikkan di Indonesia sejak zaman kerajaan. Berdasarkan teori Toynbee, keadaan yang berliku saat terancamnya pemberlakuan hukum Islam, hingga saat masa-masa awal Indonesia merdeka merupakan sebuah challenge atau sebuah tantangan dalam pelaksanaan hukum Islam. Terbentuknya hukum Islam dalam sebuah lembaga pengadilan agama dan Majelis Ulama Indonesia merupakan sebuah tanggapan atas fenomena lika-liku tersebut. Kini, pengadilan agama dan Majelis Ulama Indonesia mengalami perkembangan pesat terutama pada struktur, kekuasaan dan prosedurnya yang sama dengan peradilan yang lainnya di Indonesia. Tidak hanya berkembang secara struktur, keduanya telah memiliki produk yang menjadi acuan umat Islam hingga saat ini; Pengadilan Agama dengan Kompilasi Hukum Islamnya dan Majelis Ulama Indonesia dengan Fatwanya.