Abstract Actually, the concept of sharia that always deals with the pattern of life of Muslims. Due, many approaches were taken to discuss legal issues that are quite complexity. Thus, the rapid social changes of not matched by the acceleration of fiqh products in response to the need of legal guidance of fiqh. As humans, of course each individual has the responsibility imposed on sharia, on the other hand a real effort is needed to stay within the range of corridor with the legal rules. The issue of legal certainty that has often been questioned arises as a result of the unequal awareness of justice and legal equality. The ability to extract normative values contained in the text of the text can give more legitimacy to the ijtihad. Muslims cannot be separated from the two sources of guidance in every dimension of their lives, including when faced with a problem. Muslims must always be united with the Qur'an and Sunnah of the Prophet as a barometer of their lives despite the life dynamic. Therefore, when extracting a text of nash by looking at the social reality amid maslahat intake within it. The context of benefit must not avoided the basic pillars of Islam; arkan al Iman (the Pillar of Faith), arkan al-Islam (the pillar of Faith), Ihsan (social value). Keywords: Law, Benefits, justice, ijtihad, and humanity AbstrakSebenarnya konsep hukum Islam yang dibangun harus menyesuaikan pola kehidupan umat Islam pada masa kini, dari sekian banyak pendekatan yang dilakukan dalam membahas persoalan hukum yang cukup rumit. karena cepatnya perubahan sosial masyarakat tidak diimbangi dengan percepatan produk fikih dalam merespon kebutuhan terhadap ijtihad dari hukum Islam. Sebagai manusia tentunya masing-masing individu memiliki tanggung jawab yang dibebankan atas dirinya, di sisi lain diperlukan adanya usaha yang nyata untuk tetap berada dalam koridor yang telah disepakati di dalam aturan yang legal. Persoalan kepastian hukum yang selama ini sering dipermasalahkan muncul akibat dari belum meratanya kesadaran terhadap keadilan dan kesetaraan hukum. Kemampuan melakukan ekstraksi terhadap nilai normative yang terdapat di dalam teks nash dapat memberikan legitimasi yang lebih terhadap ijtihad tersebut. Karena umat Islam tidak boleh lepas dari dua sumber guidance dalam setiap dimensi kehiudpannya termasuk ketika dihadapkan pada suatu persoalan. Umat Islam harus senantiasi menyatu dengan Al-Qur’an dan sunnah Nabi sebagai barometer kehidupan mereka walaupun perubahan zaman terjadi. Karena itu ketika melakukan ekstraksi terhadap suatu teks nash dengan melihat realitas masyarakat tentunya mempertimbangkan kemaslahatan yang terkandung di dalamnya. Dalam konteks kemaslahatan ada hal yang wajib menyertai suatu pendapat yaitu masalah rukun iman, rukun Islam, serta nilai-nilai kemanusiaan. Suatu kemaslahatan tidak boleh bertentangan dengan tiga hal yang disebutkan di atas.Kata kunci: Hukum, Maslahat, keadilan, ijtihad, dan kemanusiaan.