Mahkamah Konstistusi memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar atau dikenal dengan Istilah Judicial Review, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya hanya ada 3 jenis amar putusan yaitu, tidak diterima, ditolak dan diterima, tapi pada perkembangan prakteknya terdapat jenis putusan yang menarik untuk dibahas yakni putusan yang mana amar putusannya “ditolak” tetapi dalam pertimbangan hukumnya memberikan syarat konstitusionalitas atau harus memenuhi unsur-unsur syarat yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga status konstitusional. Dalam penelitian ini penulis ingin membahas lebih dalam mengenai Amar Putusan Konstitusional Bersayrat dan Inkonstitusional Bersyarat, serta terdapat pula kesalahan teoritik dalam Putusan NO.91/PUU-XVIII/2020 dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan amar putusan Inkonstitusional tetapi dalam Prakteknya masih berlaku hingga batas waktu yang telah ditentukan, sehingga memerlukan kajian lebih lanjut, dalalm penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Dengan metode pengumpulan data sehingga ditemukan informasi yang relavan. Demi mempertajam penelitian, analisa data yang digunakan menggunakan metode analisa deskriptif dan melakukan kajian pustaka (library research). Hasil penelitian menunjukkan baik konstitusional bersyarat maupun inkonstitusional bersyarat pada dasarnya merupakan model putusan yang secara hukum tidak membatalkan dan menyatakan tidak berlaku suatu norma, serta mengandung adanya penafsiran (interpretative decision) terhadap suatu materi muatan ayat.