Haris Djoko Saputro
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Kewajiban Hukum Penyedia Foundation Models Dengan Systemic Risk Dalam Pengaturan GPAI Ditinjau Dari EU AI Act Yosep Yosep; R. Ardini Rakhmania Ardan; Haris Djoko Saputro
Jurnal Dialektika Hukum Vol 8 No 1 (2026): Jurnal Dialektika Hukum
Publisher : Law Department Jenderal Achmad Yani University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36859/jdh.v8i1.5591

Abstract

Penelitian ini mengkaji kewajiban hukum penyedia foundation models dengan systemic risk dalam kerangka pengaturan General Purpose Artificial Intelligence (GPAI) berdasarkan European Union Artificial Intellegence Act (EU AI Act). Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan analytical approach, penelitian ini menganalisis dua permasalahan utama: pertama, apakah pengaturan kewajiban hukum penyedia foundation models dengan systemic risk dalam EU AI Act sudah proporsional; dan kedua, bagaimana penerapan risk-based regulation theory dalam EU AI Act untuk mengidentifikasi kategori risiko sistem AI yang relevan dan adaptif dengan kondisi Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kerangka pengaturan EU AI Act sudah proporsional dalam tujuannya, namun mengandung tiga kelemahan signifikan: ambang batas 10²⁵ FLOPs rentan dimanipulasi secara teknis, mekanisme audit independen berisiko menjadi formalistik, dan rezim sanksi tidak memiliki insentif kepatuhan preventif. Bagi Indonesia, meskipun penggunaan AI saat ini didominasi kategori risiko minimal dan risiko terbatas, sistem AI berkategori risiko tinggi sudah beroperasi aktif di sektor keuangan, kesehatan, penegakan hukum, dan ketenagakerjaan tanpa pengawasan memadai, menciptakan kesenjangan perlindungan yang serius terhadap hak-hak fundamental. Penelitian ini merekomendasikan agar Indonesia segera menyusun regulasi AI yang mengikat dan berbasis risiko secara kontekstual, bukan sekadar transplantasi EU AI Act.
PENANGANAN PADA LIMBAH INFEKSIUS (SAMPAH MEDIS) AKIBAT COVID 19 UNTUK KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP Haris Djoko Saputro; Indah Dwiprigitaningtias
Jurnal Dialektika Hukum Vol 4 No 1 (2022): Jurnal Dialektika Hukum
Publisher : Law Department Jenderal Achmad Yani University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.44 KB) | DOI: 10.36859/jdh.v4i1.1068

Abstract

Limbah adalah sisa atau produk dari suatu proses usaha atau kegiatan yang terbuang dan tidak terpakai yang dapat menimbulkan dampak buruk terhadap makhluk hidup dan lingkungan. Menurut PP No 12 tahun 1995, limbah atau sampah adalah bahan sisa suatu kegiatan dan atau proses produksi, dari segi bentuknya limbah dapat digolongkan menjadi tiga bagian yaitu limbah padat, limbah cair dan limbah gas. Limbah infeksius domestik dalam masa pandemi COVID-19, dapat berpotensi menjadi media penyebaran virus apabila tidak ditangani dengan benar. Minimnya infomasi mengenai penanganan limbah infeksius skala rumah tangga bagi masyarakat menjadi salah satu faktor yang berpengaruh terhadap penanganan limbah infeksius iniAdapun pembagian limbah padat secara umum dapat dikategorikan menjadi limbah padat infeksius dan limbah padat non infeksius. Dasar hukum yang digunakan dari fakta hukum yang sudah penulis paparkan diatas adalah menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk lebih jelasnya maka akan dibahas lebih rinci tentang pasal-pasal yang mengatur fakta hukum diatas. Dalam bagian kedua (tujuan) Pasal 3 UU No 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa : “ Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan : melindungi wilayah Negara Kesatuan Replublik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelastarian ekosistem, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan masa depan, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, mengantisipasi isu lingkungan global