Pelaksanaan serah terima Protokol Notaris sampai saat ini masih belum dilaksanakan secara tertib oleh Notaris yang telah Werda kepada Notaris Penerima Protokol dihadapan Majelis Pengawas Daerah setempat, hal mana akan menimbulkan kesulitan bagi masyarakat yang mempunyai hubungan hukum dengan Werda Notaris tersebut, dikarenakan Werda Notaris sudah tidak bisa menjalankan Tugas dan Kewenangannya sebagai Pejabat Notaris, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan cara meneliti data sekunder yaitu bahan hukum primer yaitu bahan penelitian yang terdiri dari Peraturan Perundang-Undangan dan bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian dengan wawancara. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Analisis Kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini yakni masyarakat yang merasa dirugikan karena tidak dilakukannya serah terima Protokol Notaris tersebut baik kerugian materiel dan kerugian imateriel, dapat membuat dan mengajukan laporan kepada MPD setempat terkait hal tidak diserahkannya Protokol Notaris tersebut dan/atau dapat mengajukan upaya gugatan kepada Notaris atau pihak yang bersangkutan terkait PMH, atas dasar tidak dilaksanakannya suatu kewajiban Notaris yang telah ditetapkan oleh UUJN, hal tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum kepada masyarakat yang berkepentingan atas Protokol Notaris tersebut. Adapun usulan terhadap pembaharuan UUJN terkait penambahan ketentuan kewenangan MPD setempat untuk dapat melakukan serah terima protokol secara sepihak kepada Notaris Penerima Protokol dan pemberian sanksi terhadap pelanggarnya bisa dijadikan solusi untuk menjawab permasalahan tersebut, karena penerapan sanksi tersebut merupakan bagian dari bentuk perlindungan hukum yang bersifat represif kepada masyarakat, karena penyimpanan dan pemeliharaan Protokol Notaris merupakan bentuk tanggungjawab yang diberikan oleh Negara melalui UUJN kepada Jabatan Notaris dalam konteks penafsiran dan interpretasi untuk menjaga nilai-nilai moral dari suatu Jabatan Notaris.