Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTANGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DISERTAI DENGAN PERCOBAAN BUNUH DIRI (Studi Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN.Kla) anggalana anggalana; Okta Ainita; kadek dela HS
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 11, No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/perahu.v11i1.768

Abstract

Pembunuhan berencana adalah membunuh yangdilakukan perencanaan mengenai waktu dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan adapun Faktor penyebab tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai dengan percobaan bunuh diri berdasarkan Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN. Kla. terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan factor cemburu melihat korban jalan dengan pria lain sehingga terdakwa berniat membunuh korban semenjak 1 Minggu sebulum Tanggal 18 Desember 2021. Penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai dengan percobaan bunuh diri berdasarkan Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN.Kla adalah terdakwa Sosiadi Fariyon als Ion Bin Karnadi oleh terbukti melanggar kentuan dalam Pasal 340 KUHP, karena itu terdakwa di pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun. Pertimbangan Hakim terhadap tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan yang disertai dengan percobaan bunuh diri Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN.Kla ada beberapa pertimbangan yang pertama adalah Jaksa dapat membuktikan dakwanya, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, terpenuhinya 2 (dua) alat bukti dan keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta meringakan terdakwa sopan , menyesail perbuatanya dan terdakwa belum pernah di hukum.
PERTANGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DISERTAI DENGAN PERCOBAAN BUNUH DIRI (Studi Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN.Kla) anggalana anggalana; Okta Ainita; kadek dela HS
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 11 No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/perahu.v11i1.768

Abstract

Pembunuhan berencana adalah membunuh yangdilakukan perencanaan mengenai waktu dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan adapun Faktor penyebab tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai dengan percobaan bunuh diri berdasarkan Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN. Kla. terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan factor cemburu melihat korban jalan dengan pria lain sehingga terdakwa berniat membunuh korban semenjak 1 Minggu sebulum Tanggal 18 Desember 2021. Penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai dengan percobaan bunuh diri berdasarkan Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN.Kla adalah terdakwa Sosiadi Fariyon als Ion Bin Karnadi oleh terbukti melanggar kentuan dalam Pasal 340 KUHP, karena itu terdakwa di pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun. Pertimbangan Hakim terhadap tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan yang disertai dengan percobaan bunuh diri Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN.Kla ada beberapa pertimbangan yang pertama adalah Jaksa dapat membuktikan dakwanya, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, terpenuhinya 2 (dua) alat bukti dan keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta meringakan terdakwa sopan , menyesail perbuatanya dan terdakwa belum pernah di hukum.