Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sinergitas Lembaga Terhadap Perlindungan Anak Korban Kekerasaan, Orang Tua Terindikasi Gangguan Jiwa Di Kota Bengkulu Riri Tri Mayasari; Weti
Jurnal Pengabdian Masyarakat Mandira Cendikia Vol. 3 No. 6 (2024)
Publisher : YAYASAN PENDIDIKAN MANDIRA CENDIKIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kota Bengkulu mendapatkan Penghargaan Kota Layak Anak dengan Predikat Pratama. Penghargaan ini diraih untuk yang ke 5 kalinya dari tahun 2018, 2019, 2021, 2022 dan 2023, tetapi predikat tersebut terbanding terbalik dengan angka kekerasan terhadap anak yang semakin tinggi dari tahun ketahun mangka penting sekali kita melihat bagaimana sinergitas lembaga pemerintah dan swasta dalam menyelesaikan kasus-kasus anak terutama terhadap anak korban kekerasaan. Penanganan kasus korban anak teratasi dengan baik dengan peran lembaga-lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga swasta lainnya sampai pemulihan dan perlindungan hak-hak anak Metode 1. Studi Pendahuluan:.2. Identifikasi Pihak-pihak Terkait:. Pelaksanaan Kegiatan: Diseminasi hasil;
KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENGADUAN VERSUS PERINTANGAN PENYIDIKAN: ANALISIS RATIO DECIDENDI PUTUSAN KASASI NOMOR 6644 K/PID.SUS/2024 desy ervitasari; Riri Tri Mayasari
Law Journal (LAJOUR) Vol 7 No 2 (2026): Law Journal (LAJOUR) Juni 2026
Publisher : LPPM Universitas Bina Insan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/lajour.v7i2.671

Abstract

Hak warga negara menyampaikan pengaduan merupakan kebebasan konstitusional yang dijamin UUD 1945, namun kerap berbenturan dengan penerapan delik perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor). Ketegangan ini terlihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 6644 K/Pid.Sus/2024, di mana pengaduan oleh advokat justru dijadikan dasar dakwaan perintangan penyidikan. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan normatif kebebasan menyampaikan pengaduan dan batas penerapan delik perintangan, serta menganalisis rasio keputusan Mahkamah Agung dalam putusan tersebut. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan peraturan-undangan, kasus, dan konteks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 21 UU Tipikor harus memperbarui secara restriktif dengan memperhatikan unsur niat khusus ( mens rea ) serta hambatan materi yang nyata ( obstruksi materiil ). Pengaduan yang diberikan beritikad baik tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perintangan. Kesimpulannya, putusan kasasi bebas ini memperkuat perlindungan hak konstitusional warga negara sekaligus meneguhkan prinsip rule of law dan hak asasi manusia dalam sistem hukum pidana Indonesia.