Hak warga negara menyampaikan pengaduan merupakan kebebasan konstitusional yang dijamin UUD 1945, namun kerap berbenturan dengan penerapan delik perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor). Ketegangan ini terlihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 6644 K/Pid.Sus/2024, di mana pengaduan oleh advokat justru dijadikan dasar dakwaan perintangan penyidikan. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan normatif kebebasan menyampaikan pengaduan dan batas penerapan delik perintangan, serta menganalisis rasio keputusan Mahkamah Agung dalam putusan tersebut. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan peraturan-undangan, kasus, dan konteks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 21 UU Tipikor harus memperbarui secara restriktif dengan memperhatikan unsur niat khusus ( mens rea ) serta hambatan materi yang nyata ( obstruksi materiil ). Pengaduan yang diberikan beritikad baik tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perintangan. Kesimpulannya, putusan kasasi bebas ini memperkuat perlindungan hak konstitusional warga negara sekaligus meneguhkan prinsip rule of law dan hak asasi manusia dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Copyrights © 2026