Samun Ismaya
Dosen Magister Hukum Janabadra

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PROBLEMATIKA STATUS GANDA HAKIM SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS HAKIM Muhammad Novriandi; Fransisca Romana Harjiyatni; Samun Ismaya
Kajian Hasil Penelitian Hukum Vol 6, No 2 (2022): November
Publisher : Universitas Janabadra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37159/jmih.v6i2.2104

Abstract

Problematika status ganda hakim sebagai pejabat negara sekaligus sebagai pegawai negeri sipil memperngaruhi terhadap pelaksanaan tugas hakim.Tujuan penelitian adalah 1. Mengatahui implikasi status ganda hakim sebagai pejabat negara dan sebagai pegawai negeri sipil terhadap pelaksanaan tugas hakim. 2. Memberikan solusi tentang kemungkinan menjadikan status tunggal hakim yaitu sebagai pejabat negara.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian Undang-Undang (statute approach) yang dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangan. Pendekatan perundang-undangam iniĀ  dilakukan untuk menalaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan penelitian ini. Pendekatan undang-undang ini akan memberikan peluang bagi peneliti untuk mempelajari adakah konsistensi, kesesuaian ataupun kontradiksi antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya. Selain pendekatan undang-undang penulis juga menggunakan pendekatan penelitian konseptual (consceptual approach) dan dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut:Status ganda hakim sebagai pegawai nege ri sipil dan sekaligus sebagai pejabat negara berimplikasi pada independensi kekuasaan kehakiman sebab seluruh pegawai negeri sipil tidak terkecuali hakim harus tunduk kepada aturan-aturan serta program-program kepegawaian yang diterbikan oleh eksekutif sehingga ada potensi independensi kekuasaan hakim terdegradasi terlebih lagi jika hakim menangani perkara yang berkaitan dengan berkaitan dengan perkara peninjauan kebijakan eksekutif dan judicial review regulasi yang diterbitkan oleh eksekutif.Kemungkinan menjadikan status tunggal hakim yaitu hakim sebagai pejabat negara dapat dilakukan yaitu dengan merumuskan kembali Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim dengan status hakim sebagai pejabat negara murni dan memasukkan kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).