Maksud penelitian ini adalah ingin mengetahui Bagaimana Pelaksanaan Restorative Justice dalam Penangananan kasus Pelaku Pembuat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Palsu di Wilayah Samsat Kota Yogyakarta serta mengetahui Kendala Pelaksanaan Restorative Justice dalam Penangananan kasus Pelaku Pembuat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Palsu di Wilayah Samsat Kota Yogyakarta.Metode Penelitian yang dipakai adalah penelitian kwalitatif lapangan dengan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan ini untuk menganalisis permasalahan yang telah dirumuskan dengan memadukan bahan-bahan hukum baik primer, sekunder maupun tersier (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Pelaksanaan Restorative Justice dalam menangani kasus pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) / Plat Nomor palsu di wilayah Samsat Kota Yogyakarta secara musyawarah dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta yogyakarta, peserta terdiri dari anggota satreskrim , Petugas Samsat, Penjual jasa pembutan plat nomor palsu dan tersangka. Pertama-tama Pemimpin musyawarah menyempaikkan maksud dan tujuan Restororive justice dan penyelesaian perkara dengan musyawarah agar terdapat kesepakatan. Kedua Penyidik membacakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka dan rencana pembinaan yang akan dilakukan. Ketiga Pimpinan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan tanggapan dan harapannya atas tuduhan dari penyidik. Keempat para pihak diberi kesempatan untuk mengungkapkan pendapatnya, sehingga terjadi musyawarah dan mencapai kesepakatan. Kelima penandatanganan Berita Acara Penyelesaian perkara secara musyawarah dengan konsep Restorative Justice oleh para pihak yang hadir dalam penyelesaian perkara ini, kemudian ditutup oleh pimpinan musyawarah.Kendala dalam pelaksanaan Restirative Justice adalah Pinindakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembuat TNKB palsu akan berdampak besar dan beresiko menimbulkan masalah sosial karena mereka kehilangan pekerjaan pokok; Pembuat plat nomor palsu tidak mengerti bahwa perbuatan tesebut melanggar hukum yang diancaman pidana penjara, karena mereka selain menerima jasa pesanan plat nomor kendaraan juga pesanan lain sesuai permintaan pelanggan; Kepolisian belum dapat mengorganisir para penjual jasa pembuat plat nomor palsu dan belum ada solusi terobosan untuk menggandeng mereka menjadi mitra kerja dalam pencetakan plat nomor kendaraan seseuai peraturan yang berlaku.