Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KAJIAN KRITIS PEMBENTUKAN PERADILAN PIDANA ADAT KHUSUS ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (PEMIKIRAN FILSAFAT HUGO GROTIUS) Wasidipa Maulana Firdaus; Dominikus Rato; Fendi Setyawan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i3.573

Abstract

Hugo Grotius dikenali sebagai salah satu tokoh yang berpengaruh pada perkembangan hukum dunia, terutama dalam konteks hukum internasional  sehingga dengan dasar pemikirannya yang bersifat rasional dan humanis menjadikan sistem peradilan pidana khususnya terjadi pergeseran paradigma ke aspek modern. Menjadi konsekuensi logis adanya progresivitas peradilan pidana anak juga mengakomodir hukum adat khususnya di Kalimantan Barat dan Indonesia mengakui keberadaan peradilan adat sebagai upaya penanganan kasus yang terjadi di lingkungannya, serta kasus terkait anak. Secara substansi hukum adat beserta sanksi hukumnya masih berlaku bagi masyarakat adat. nilai-nilai hukum tersebut kemudian menjadi suatu tindakan yang dianggap baik oleh masyarakat yang kemudian di jadikan prinsip dalam melakukan aktivitas sosial. Nilai-nilai tersebut kemudian akan membentuk suatu norma yang menjadi pedoman dalam berperilaku. ruang hukum untuk memberikan kekuatan kepada juri untuk mengeksplorasi, mengikuti, dan memahami hukum adat dan menjadikannya sebagai dasar pertimbangan dalam memutuskan perkara yang ditangani. Oleh sebab itu diperlukan pengadilan adat yang saat ini berlaku kuat terhadap masyarakat adat Dayak memiliki mekanisme peradilan adat yang mampu menyelesaikan permasalahan masyarakat berdasarkan kesepakatan bersama dan berbagai sanksi yang ada menunjukkan bahwa keadilan adat dalam masyarakat mampu memberikan rasa keadilan.
KAJIAN KRITIS PEMBENTUKAN PERADILAN PIDANA ADAT KHUSUS ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (PEMIKIRAN FILSAFAT HUGO GROTIUS) Wasidipa Maulana Firdaus; Dominikus Rato; Fendi Setyawan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i3.573

Abstract

Hugo Grotius dikenali sebagai salah satu tokoh yang berpengaruh pada perkembangan hukum dunia, terutama dalam konteks hukum internasional  sehingga dengan dasar pemikirannya yang bersifat rasional dan humanis menjadikan sistem peradilan pidana khususnya terjadi pergeseran paradigma ke aspek modern. Menjadi konsekuensi logis adanya progresivitas peradilan pidana anak juga mengakomodir hukum adat khususnya di Kalimantan Barat dan Indonesia mengakui keberadaan peradilan adat sebagai upaya penanganan kasus yang terjadi di lingkungannya, serta kasus terkait anak. Secara substansi hukum adat beserta sanksi hukumnya masih berlaku bagi masyarakat adat. nilai-nilai hukum tersebut kemudian menjadi suatu tindakan yang dianggap baik oleh masyarakat yang kemudian di jadikan prinsip dalam melakukan aktivitas sosial. Nilai-nilai tersebut kemudian akan membentuk suatu norma yang menjadi pedoman dalam berperilaku. ruang hukum untuk memberikan kekuatan kepada juri untuk mengeksplorasi, mengikuti, dan memahami hukum adat dan menjadikannya sebagai dasar pertimbangan dalam memutuskan perkara yang ditangani. Oleh sebab itu diperlukan pengadilan adat yang saat ini berlaku kuat terhadap masyarakat adat Dayak memiliki mekanisme peradilan adat yang mampu menyelesaikan permasalahan masyarakat berdasarkan kesepakatan bersama dan berbagai sanksi yang ada menunjukkan bahwa keadilan adat dalam masyarakat mampu memberikan rasa keadilan.