Hugo Grotius dikenali sebagai salah satu tokoh yang berpengaruh pada perkembangan hukum dunia, terutama dalam konteks hukum internasional sehingga dengan dasar pemikirannya yang bersifat rasional dan humanis menjadikan sistem peradilan pidana khususnya terjadi pergeseran paradigma ke aspek modern. Menjadi konsekuensi logis adanya progresivitas peradilan pidana anak juga mengakomodir hukum adat khususnya di Kalimantan Barat dan Indonesia mengakui keberadaan peradilan adat sebagai upaya penanganan kasus yang terjadi di lingkungannya, serta kasus terkait anak. Secara substansi hukum adat beserta sanksi hukumnya masih berlaku bagi masyarakat adat. nilai-nilai hukum tersebut kemudian menjadi suatu tindakan yang dianggap baik oleh masyarakat yang kemudian di jadikan prinsip dalam melakukan aktivitas sosial. Nilai-nilai tersebut kemudian akan membentuk suatu norma yang menjadi pedoman dalam berperilaku. ruang hukum untuk memberikan kekuatan kepada juri untuk mengeksplorasi, mengikuti, dan memahami hukum adat dan menjadikannya sebagai dasar pertimbangan dalam memutuskan perkara yang ditangani. Oleh sebab itu diperlukan pengadilan adat yang saat ini berlaku kuat terhadap masyarakat adat Dayak memiliki mekanisme peradilan adat yang mampu menyelesaikan permasalahan masyarakat berdasarkan kesepakatan bersama dan berbagai sanksi yang ada menunjukkan bahwa keadilan adat dalam masyarakat mampu memberikan rasa keadilan.