Pandemi Covid-19 menyebabkan meningkatnya permintaan Alat Pelindung Diri (Masker) dari masyarakat, sehingga mengakibatkan kelangkaan Alat Pelindung Diri (Masker). Kelangkaan Alat Pelindung Diri (Masker) juga merupakan akibat dari tindakan oknum pelaku usaha yang menimbun Alat Pelindung Diri (Masker) untuk kepentingan diri sendiri. Tindakan pelaku usaha menimbun Alat Pelindung Diri (Masker) menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan Alat Pelindung Diri (Masker). Ketentuan mengenai penimbunan Alat Pelindung Diri (Masker) saat ini belum ada, sehingga dapat dikatakan terjadi kekosongan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah: pertama, penimbunan Alat Pelindung Diri (masker) merupakan perbuatan yang melanggar peraturan yang berlaku sehingga dapat dikatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum, yaitu karena Alat Pelindung Diri (masker) tergolong Sebagai Barang Penting, Kedua, Dampak atau Implikasi dari penimbunan menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan Alat Pelindung Diri (masker) sehingga masyarakat tidak dapat melindungi diri dari penyebaran Covid-19. Ketiga, akibat hukum bagi pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat dikenakan sanksi yang berlaku, baik sanksi pidana berdasarkan undang-undang perdagangan, maupun sanksi perdata berdasarkan KUH Perdata.