Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA DALAM PERJALANAN PULANG DARI TEMPAT KERJA Asri Tsaniya Huwaida; Agus Mulya Karsona; Janti Surjanti
Jurnal Poros Hukum Padjadjaran Vol. 4 No. 2 (2023): JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/jphp.v4i2.1135

Abstract

ABSTRAK Hubungan kerja yang disepakati antara pekerja dan pemberi kerja menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Salah satu kewajiban pekerja adalah melakukan pekerjaan. Dalam melakukan pekerjaan, pekerja dihadapkan pada resiko kecelakaan kerja yang sewaktu-waktu dapat terjadi dan mengancam nyawa pekerja tersebut. Kecelakaan kerja dapat terjadi di dalam tempat kerja maupun diluar tempat kerja. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan menekankan pada pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, terdapat kesimpulan yaitu: Pertama, pelindungan hukum yang dapat diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja pada saat perjalan pulang dari tempat kerja menuju tempat tinggalnya meliputi pemberian manfaat jaminan kecelakaan kerja berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kedua, Keterlambatan pelaporan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan UPTD Pengawasan ketenagakerjaan tidak berdampak pada hak maupun kewajiban bagi pekerja, pemberi kerja dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja tetap berkewajiban melaporkan kecelakaan kerja dan bertanggung jawab kepada pekerja, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja pun tetap berhak mendapatkan manfaat JKK dan BPJS Ketenagakerjaan tetap berkewajiban memberikan manfaat JKK kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja tersebut. Kata kunci: kecelakaan kerja; manfaat jaminan kecelakaan kerja; pelindungan hukum. ABSTRACT The work relationship agreed between the worker and the employer creates rights and obligations for both parties. One of the obligations of workers is to do work. In doing work, workers are faced with the risk of work accidents that can occur at any time and threaten the lives of these workers. Work accidents can occur inside the workplace or outside the workplace. This research was conducted using the normative juridical method by emphasizing the statutory approach. Based on the results of the research that has been done, there are conclusions, namely: First, legal protection that can be given to workers who experience work accidents on the way home from work to their homes includes the provision of work accident insurance benefits in the form of health services according to medical needs and compensation in the form of money in accordance with the provisions of Law No.40 of 2004 concerning the National Social Security System. Second, the delay in reporting work accidents to the BPJS Ketenagakerjaan and UPTD of Manpower Supervision has no impact on the rights and obligations of workers, employers and BPJS Ketenagakerjaan. Employers are still obliged to report work accidents and are responsible for workers, workers who experience work accidents are still entitled to JKK benefits and BPJS Employment is still obliged to provide JKK benefits to participants who experience work accidents. Keywords: legal protection; work accident; work accident benefits.
Pertanggungjawaban Pengusaha Terhadap Peserta Pemagangan Apabila Terjadi Kecelakaan Kerja Selama Proses Magang Alisha Nadira; Holyness N Singadimedja; Janti Surjanti
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 4 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i4.916

Abstract

Peserta Magang yang melakukan pemagangan dihadapi dengan resiko terjadinya kecelakaan kerja yang bisa timbul sewaktu-waktu entah karena perbuatannya atau karena lalainya pihak perusahaan. Dalam hal terjadinya kecelakaan kerja dalam lingkup pekerjaan, peserta magang memiliki hak dan pertanggungjawaban dari pihak perusahaan selaku penyelenggara pemagangan. Maka penelitian ini ditunjukan untuk menjabarkan terkait pertanggungjawaban yang dapat diterima oleh Peserta Magang yang mengalami Kecelakaan Kerja ditinjau melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban dari pihak perusahaan selaku penyelenggara pemagangan untuk memberikan pertanggungjawaban dan perlindungan kepada peserta magangnya apabila terjadi kecelakaan kerja, hal tersebut dijabarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020, dimana peserta magang memiliki haknya dalam hal terjadinya kecelakaan kerja, dan apabila peserta magang tidak mendapatkan haknya, mereka dapat menuntut haknya untuk mendapatkan pertanggungjawaban. Maka berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan dalam terjadinya kecelakaan kerja dalam program pemagangan, peserta magang memilki hak dan kewajibannya, begitu juga dengan pihak penyelenggara magang juga memiliki hak dan kewajiban yang harus diberikan kepada peserta magangnya apabila terjadi kecelakaan kerja dengan memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja melalui BPJS dengan dilakukannya pelaporan kepada pihak BPJS apabila terjadi Kecelakaan Kerja.
Exemption from the "No Work, No Pay" Principle: Paid Sick Leave and Process Wages in Indonesia Anneke Violetta Anjani Putri; Holyness N Singadimedja; Janti Surjanti
VERITAS Vol 9 No 2 (2023): VERITAS
Publisher : Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/veritas.v9i2.2999

Abstract

Under Law No. 13 of 2003 concerning Manpower (Labour Law), there are several rights of workers which provide the fundamental rights of workers and protect workers from unilateral termination of employment relations. In contrast, the unilateral termination of employment is an action that employers carry out to end the employment relationship process in one direction only. Thus, this action led to an industrial relations dispute resulting in “process wages,” which means employers should pay the worker’s wages during industrial relations dispute settlement. Similarly, under Labour Law and Government Regulation Number 36 of 2021 concerning Wages (GR 36/2021), workers have the rights to be paid when absent from work due to sickness. These two conditions are the exemption of the No Work No Pay principle stated in Article 93 (1) of Labour Law and Article 40 (1) of GR 36/2021. These legal principles applied to the court decision regarding the fulfillment of workers’ rights in determining their wages and compensation. Through an in-depth analysis of legal texts, court decisions, scholarly literature, and statutory framework, as well as studies based on previous cases, this research examines the application and implication of paid sick leave and process wages given to workers as an exemption from the No Work, No Pay principle. The results of this study show legal basis, compliance, and wage reckoning based on court decisions regarding the sum of paid sick leave and process wages that applied in Indonesia.