Cathleen Lie
Universitas Tarumanagara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengenalan Hukum Kontrak dalam Hukum Perdata Indonesia Cathleen Lie; Natashya; Vivian Clarosa; Yohanes Andrew Yonatan; Mia Hadiati
Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v7i1.4831

Abstract

Abstrak Hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum dalam hal kepentingan pribadi mereka. Dalam hukum perdata, kontrak dianggap sebagai perjanjian yang sah antara dua pihak atau lebih yang saling memberikan janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan metode penelitian kualitatif yang menggunakan sumber bahan hukum primer, seperti undang-undang dan KUHP serta bahan sekunder, seperti buku-buku dan jurnal. Hukum kontrak merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan sebuah/suatu kewajiban untuk berbuat maupun tidak berbuat suatu hal yang bersifat khusus. Terdapatnya unsur-unsur yang dianggap sah dan mengikat. Hal ini meliputi adanya kata sepakat dari dua pihak atau lebih, keinginan atau tujuan para pihak untuk timbulnya akibat hukum, akibat hukum perjanjian hanya mengikat para pihak dan tidak mengikat pihak ketiga, dan beberapa perjanjian tertentu harus dibuat sesuai dengan undang-undang. Terdapat asas-asas hukum dalam hukum kontrak, termasuk kebebasan berkontrak, konsensualisme, dan pacta sunt servanda. Kesimpulannya adalah hukum kontrak ini terdapat unsur-unsur yang dianggap sah dan asas-asas dalam melakukan perjanjian serta pengaruh bukti tertulis dalam pembuatan suatu kontrak yang memberikan kepastian hukum dan sebagai bukti terjadinya perjanjian. Kata Kunci: Hukum, Kontrak, Perjanjian, Sepakat, Sah