Fadhlan
Universitas Islam Sumatera Utara Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAKAN MALPRAKTEK DOKTER SEBAGAI AKIBAT KELALAIAN DOKTER DALAM MENANGANI PASIEN DITIJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN Fadhlan; Adil Akhyar; Ibnu Affan
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 5 No. 1 (2023): Edisi Bulan Januari 2023
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47652/metadata.v5i1.326

Abstract

Dokter dan tenaga kesehatan yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan wajib memiliki surat izin praktik dari pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam melakukan pelayanan kesehatan harus sesuai dengan kompetensi kedokteran. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap malpraktik dokter dalam menangani pasien ditinjau dari perspektif hukum kesehatan, bagaimana tanggung jawab dokter dalam menangani pasien ditinjau dari perspektif hukum kesehatan alam hukum kesehatan, bagaimana tanggung jawab dokter teerhadap pasien akibat malpraktik dokter dalam pelayanan pasien menurut hukum kesehatan. Kesimpulan dari pembahasan adalah Tanggung jawab dokter dalam menangani pasien ditinjau dari perspektif hukum kesehatan dimasukkan dalam kategori criminal malpractice, manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana.Tanggung jawab dokter teerhadap pasien akiba malpraktik dokterdalam pelayanan pasien menurut hukum kesehatan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017 adalah didasarkan pada pertimbangan bahwa dalam diri terdakwa tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan tanpa hak yang harus dinilai dari kesengajaan atau niat sifat melawan hukumnya suatu perbuatan pada diri seorang pelaku sehingga unsur dengan sengaja menggunakan alat, metode, atau cara lain memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat ijin praktik.