p-Index From 2021 - 2026
0.659
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Semarang Law Review
Muhammad Iftar Aryaputra
Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI DP3A KOTA SEMARANG Ayu Wulandari Nur Abadi; Subaidah Ratna Juita; Muhammad Iftar Aryaputra
Semarang Law Review (SLR) Vol. 4 No. 1 (2023): April
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v4i1.6582

Abstract

Maraknya kekerasan seksual di Kota Semarang yang menjadikan anak sebagai korbannya. Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Semarang ditangani langsung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu implementasi perlindungan yang diterapkan mengenai kekerasan seksual terhadap anak korban di DP3A Kota Semarang serta faktor yang menjadi penghambat dalam implementasi perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual di DP3A Kota Semarang dan upaya mengatasi hambatan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Bentuk perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual secara abstrak dari DP3A Kota Semarang dapat berupa pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender dan anak, serta penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan berbasis gender dan anak. DP3AKota Semarang juga menyusun bahan rumusan perundang- undangan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kekerasan seksual. Hambatan yang dialami oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak salah satunya ketika banyaknya laporan kasus kekerasan seksual yang terjadi masyarakat namun para korban takut dan enggan melaporkan kasusnya kepada pihak yang berwenang.
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BODONG DALAM PUTUSAN NO.2/PID.B/2022/PN.JPA Asabela Laila Permatasari; Subaidah Ratna Juita; Muhammad Iftar Aryaputra
Semarang Law Review (SLR) Vol. 6 No. 1 (2025): April
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v6i1.11628

Abstract

This study aims to analyse the punishment of the perpetrators of fraudulent investment based on Decision No.2/Pid.B/2022/PN.JPA at the Jepara District Court. This case involved the defendant Yenimatul Anggraini who was sentenced to imprisonment for three years because she was found guilty of committing fraud which resulted in material losses for many victims. This research uses normative juridical method with case approach and legislation supported by primary and secondary data. The results showed that the criminalisation of the perpetrators of fraudulent investment is based on various considerations, including material losses experienced by victims, social and psychological impacts, and evidence presented during the trial. The judge considered the victim's testimony, evidence of fund transfers, and the overall impact on the victim's life. In addition, this research found that sentencing aims not only to punish the perpetrator but also to provide a deterrent effect and prevent similar incidents in the future. This reflects the importance of sentencing as a tool to protect society and provide justice for victims. This research recommends strengthening regulation and supervision of investment activities to prevent fraudulent investment. In addition, public education on the risks and signs of investment fraud needs to be improved to protect potential investors. Efforts to provide restitution to victims must be strengthened so that victims can recover from their losses. Sentencing policies also need to be further developed to ensure that the penalties imposed on perpetrators can provide an effective and fair deterrent effect. Cooperation between law enforcement agencies, financial institutions, and educational institutions should be improved to create a more effective system in preventing and handling fraudulent investment cases.   Abstrak Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penipuan investasi bodong berdasarkan Putusan No.2/Pid.B/2022/PN.JPA di Pengadilan Negeri Jepara. Kasus ini melibatkan terdakwa Yenimatul Anggraini yang dijatuhi pidana penjara tiga tahun dikarenakan telah terbukti melakukan kesalahan dengan tindakan penipuan yang mengakibatkan kerugian materiil dan menimbulkan banyak korban. Tindak pidana penipuan investasi bodong ini semakin marak serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem investasi. Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan kasus beserta peraturan perundang-undangan, juga data sekunder yang menjadi data utama yang didukung data primer. Hasil penelitian memperlihatkan bahwasanya pemidanaan pada pelaku tindak pidana penipuan investasi bodong didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk kerugian materiil korban, dampak sosial dan psikologis, serta bukti-bukti persidangan. Hakim mempertimbangkan alat bukti dan keterangan korban, seperti bukti transfer dana, dan dampak keseluruhan pada kehidupan korban. Pemidanaan tidak hanya memiliki tujuan menghukum pelaku melainkan juga membentuk efek jera serta menjadi pencegah akan adanya kejadian yang sama di masa mendatang. Hal ini mencerminkan pentingnya pemidanaan sebagai alat melindungi masyarakat dan memberikan keadilan bagi korban. Edukasi masyarakat mengenai risiko dan tanda- tanda penipuan investasi perlu ditingkatkan untuk melindungi calon investor. Upaya untuk memberikan restitusi kepada korban harus diperkuat agar korban dapat pulih dari kerugian yang dialami. Kebijakan pemidanaan perlu dikembangkan lebih lanjut untuk memastikan hukuman yang dijatuhkannya pada pelaku mampu menjadikan efek jera yang efektif dan adil. Kerjasama antara lembaga penegak hukum, lembaga keuangan, sekaligus institusi pendidikan perlu melakukan peningkatan untuk menciptakan sistem yang cenderung efektif dalam menjadi pencegah beserta menangani kasus penipuan investasi bodong.
Disparitas Pengaturan Suap Sektor Swasta dalam Perspektif Perbandingan Indonesia dan Singapura: Disparity in the Regulation of Private Sector Bribery: A Comparative Perspective between Indonesia and Singapore Siti Rhoma Wati; Muhammad Iftar Aryaputra; Subaidah Ratna Juita; Ani Triwati
Semarang Law Review (SLR) Vol. 7 No. 1 (2026): April
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v7i1.13981

Abstract

The disparity in the regulation of bribery offenses in the private sector between Indonesia and Singapore reflects differing legal paradigms in addressing bribery within criminal law systems. In Indonesia, private-sector bribery has not been fully classified as a corruption offense and remains regulated under a limited, separate legal framework, whereas in Singapore it is integrated into a comprehensive anti-corruption regime. This condition necessitates a comparative assessment to evaluate the effectiveness of criminal law policies in responding to the evolution of modern economic crimes. This study aims to analyze the regulation of private-sector bribery in Indonesian positive law and compare it with the legal framework in Singapore. This research employs a normative juridical method, a comparative law approach, and a descriptive-analytical specification, using qualitative analysis of primary and secondary legal materials. The findings indicate that the regulatory disparity lies in the classification of offenses, the scope of legal subjects, and the construction of criminal liability. Indonesia positions private-sector bribery outside the anti-corruption regime and primarily focuses on individual liability, whereas Singapore, through the Prevention of Corruption Act 1960, treats private-sector bribery as part of corruption offenses, with broader liability encompassing both individuals and corporations, emphasizing the element of guilty knowledge. These differences suggest that Indonesia’s legal system requires further strengthening to address the complexity of bribery practices in the private sector. Therefore, a more integrative and adaptive legal approach is necessary to enhance the effectiveness of combating bribery within the modern economic sector.   AbstrakDisparitas pengaturan tindak pidana suap di sektor swasta antara Indonesia dan Singapura menunjukkan adanya perbedaan paradigma dalam memandang penyuapan sebagai bagian dari rezim hukum pidana. Di Indonesia, penyuapan sektor swasta belum sepenuhnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan masih diatur secara terbatas dalam rezim hukum tersendiri, sedangkan Singapura telah mengintegrasikannya dalam kerangka hukum antikorupsi yang komprehensif. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan untuk mengkaji perbedaan pengaturan tersebut guna menilai efektivitas kebijakan hukum pidana dalam merespons perkembangan kejahatan ekonomi modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana suap di sektor swasta dalam hukum positif Indonesia serta membandingkannya dengan pengaturan di Singapura. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan spesifikasi deskriptif-analitis, melalui pengkajian bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas pengaturan terletak pada kualifikasi delik, lingkup subjek hukum, serta konstruksi pertanggungjawaban pidana. Indonesia masih menempatkan penyuapan sektor swasta di luar rezim tindak pidana korupsi dengan orientasi pada pelaku individu, sedangkan Singapura melalui Prevention of Corruption Act 1960 mengkonstruksikan penyuapan sektor swasta sebagai bagian dari korupsi dengan cakupan pertanggungjawaban yang meliputi individu dan korporasi serta menekankan unsur pengetahuan bersalah (guilty knowledge). Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih memerlukan penguatan dalam merespons kompleksitas praktik penyuapan di sektor swasta. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang lebih integratif dan adaptif guna meningkatkan efektivitas pemberantasan penyuapan dalam sektor ekonomi modern.