Dedi Wahyudi
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Prinsip Common Heritage Of Mankind Oleh International Seabed Authority Menurut Unclos 1982 Dedi Wahyudi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.446 KB)

Abstract

Prinsip Common Heritage of Mankind dalam sistem Hukum Laut Internassional adalah prinsip yang memberikan kebebasan terhadap Sumber Daya Alam yang terdapat di Kawasan Dasar Laut Internasional atau Seabed Area. Dimana dalam pengaturannya Hukum Internasional memberikan kewenangan terhadap sebuah Organisasi Internasional yang bernama International Seabed Authority untuk melaksanakan peranannya sebagai pengawasa terhadap terlaksananya prinsip Common Heritage of Mankind di Kawassan Dasar Laut Internasional. Pengaturan mengenai Prinsip Common Heritage of Mankind diatur dalam Pasal 136 International Convention On The Law Of The Sea,  Part XI  The Area yang menyatakan bahwa “ the area and its resources are the common heritage of mankind”. Dalam menerapkan prinsip Common Heritage of  Mankind yang terdapat dalam Bab XI UNCLOS 1982 dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Implementasi 1994 yang kemudian dibentuk Organisasi Internasional yang berwenang secara  penu dalam mengatur dan mengelola sumber daya yang ada di Kawasan Dasar Laut dan Samudra Dalam yang mana Warisan Bersama Umat Manusia atas nama ia bertindak. Kata kunci: Warisan umum umat manusia, dasar laut internasional, unclos 1982