Prinsip Common Heritage of Mankind dalam sistem Hukum Laut Internassional adalah prinsip yang memberikan kebebasan terhadap Sumber Daya Alam yang terdapat di Kawasan Dasar Laut Internasional atau Seabed Area. Dimana dalam pengaturannya Hukum Internasional memberikan kewenangan terhadap sebuah Organisasi Internasional yang bernama International Seabed Authority untuk melaksanakan peranannya sebagai pengawasa terhadap terlaksananya prinsip Common Heritage of Mankind di Kawassan Dasar Laut Internasional. Pengaturan mengenai Prinsip Common Heritage of Mankind diatur dalam Pasal 136 International Convention On The Law Of The Sea, Part XI The Area yang menyatakan bahwa “ the area and its resources are the common heritage of mankind”. Dalam menerapkan prinsip Common Heritage of Mankind yang terdapat dalam Bab XI UNCLOS 1982 dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Implementasi 1994 yang kemudian dibentuk Organisasi Internasional yang berwenang secara penu dalam mengatur dan mengelola sumber daya yang ada di Kawasan Dasar Laut dan Samudra Dalam yang mana Warisan Bersama Umat Manusia atas nama ia bertindak. Kata kunci: Warisan umum umat manusia, dasar laut internasional, unclos 1982
Copyrights © 2021