Wachid Rowinanto
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYULUHAN HUKUM HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA DALAM PROSES PEMERIKSAAN DI KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, DAN PENGADILAN Wachid Rowinanto; Andrew Kristianto Silalahi; Erwin Owan Hermansyah Soetoto
Abdi Bhara Vol 2 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/abhara.v2i1.2342

Abstract

Tersangka maupun terdakwa perlu mengetahui hak-hak yang dimiliki dalam proses perkara peradilan pidana di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengetahuai upaya hukum yang dapat dilakukan jika ternyata terdapat penyimpangan dari hak tersangka dan terdakwa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik dalam proses di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat yuridis normatif yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dan menjadi acuan bagi masyarakat. Hak-hak dari seorang tersangka atau terdakwa haruslah sudah diberikan selama menjalani pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, penuntutan maupun pemeriksan di muka sidang pengadilan dan telah sesuai dengan KUHAP. Dengan kesimpulan bahwa hak-hak tersangka dan terdakwa telah diatur secara rinci dalam KUHAP yaitu dalam pasal-pasal sebagai berikut, yaitu pasal 50 (ayat 1, 2 dan 3), 51 (hurup a dan b), 52, 53 (ayat 1 dan 2), 54, 55, 56 (ayat 1 dan 2), 57 (ayat 1 dan 2), 58, 59, 60, 61, 62 (ayat 1), 63,64,65, 66, 67, dan 68. Tindakan menyidik, menuntut, dan menghukum terhadap kejahatan atau pelanggaran dimaksudkan untuk menegakkan ketertiban, ketentraman dan keamanan bagi masyarakat dan tidak boleh tindakan tersebut melukai dan merampas hak-hak perorangan. Pengakuan Hak Tersangka dalam sistem hukum pidana nasional diatur dalam KUHAP dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tersangka apabila ternyata terdapat hak-hak tersangka tidak ditegakkan