Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Vol 2 No 1 (2023): Juni 2023

PENYULUHAN HUKUM HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA DALAM PROSES PEMERIKSAAN DI KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, DAN PENGADILAN

Wachid Rowinanto (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
Andrew Kristianto Silalahi (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
Erwin Owan Hermansyah Soetoto (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)



Article Info

Publish Date
14 Jun 2023

Abstract

Tersangka maupun terdakwa perlu mengetahui hak-hak yang dimiliki dalam proses perkara peradilan pidana di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengetahuai upaya hukum yang dapat dilakukan jika ternyata terdapat penyimpangan dari hak tersangka dan terdakwa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik dalam proses di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat yuridis normatif yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dan menjadi acuan bagi masyarakat. Hak-hak dari seorang tersangka atau terdakwa haruslah sudah diberikan selama menjalani pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, penuntutan maupun pemeriksan di muka sidang pengadilan dan telah sesuai dengan KUHAP. Dengan kesimpulan bahwa hak-hak tersangka dan terdakwa telah diatur secara rinci dalam KUHAP yaitu dalam pasal-pasal sebagai berikut, yaitu pasal 50 (ayat 1, 2 dan 3), 51 (hurup a dan b), 52, 53 (ayat 1 dan 2), 54, 55, 56 (ayat 1 dan 2), 57 (ayat 1 dan 2), 58, 59, 60, 61, 62 (ayat 1), 63,64,65, 66, 67, dan 68. Tindakan menyidik, menuntut, dan menghukum terhadap kejahatan atau pelanggaran dimaksudkan untuk menegakkan ketertiban, ketentraman dan keamanan bagi masyarakat dan tidak boleh tindakan tersebut melukai dan merampas hak-hak perorangan. Pengakuan Hak Tersangka dalam sistem hukum pidana nasional diatur dalam KUHAP dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tersangka apabila ternyata terdapat hak-hak tersangka tidak ditegakkan

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

abdibhara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan jurnal pengabdian kepada mayarakat yang diterbitkan dan dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dibawah binaan Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Publikasi (LPPMP) Universitas Bhayangkara ...