Attisha Azhira Sangaji
Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERANAN BANK INDONESIA DALAM MENGATUR DAN MENGAWASI PERBANKAN SERTA MENGALIHKAN TUGAS KE OTORITAS JASA KEUANGAN Achmad Fauzi; Ahmad Nurdin Hasibuan; Angellina Merry Susetyawan; Attisha Azhira Sangaji; Hatkasum Ratu Mony; Nurjani Sangadji Jhani; Rulyannas Tasya Istiqomah; Sekararum Sherlenadya Purba
Jurnal Akuntansi dan Manajemen Bisnis Vol. 3 No. 1 (2023): April: Jurnal Akuntansi dan Manajemen Bisnis
Publisher : Asosiasi Dosen Muda Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56127/jaman.v3i1.641

Abstract

Penulisan karya tulis ilmiah ini berjudul Peranan Bank Indonesia dalam Mengatur dan Mengawasi Perbankan serta Mengalihkan Tugas ke Otoritas Jasa Keuangan. Menurut Andrian Sutedi, Bank ialah sebuah suatu lembaga keuangan yang keberadaannya tergantung pada kepercayaan mutlak dari setiap nasabahnya yang mempercayai adanya dana serta jasa lain yang di lakukan oleh mereka melalui bank khususnya dari masyrakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ialah sebuah lembaga independen yang mengambil alih sebuah fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia dalam UU No.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelitian kualitatif ialah salah satu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif yang diamati, penelitian ini mampu menghasilkan uraian yang mendalam dan bertujuan untuk mendapatkan pemahaman bersifat umum. Kewenangan Bank Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengawasi serta mengatur bank yang berada di Indonesia, dan merupakan posisi Bank Sentral sebagaimana Lembaga Tinggi Negara maka dilakukannya pengawasan agar tercapainya kestabilan ekonomi di Indonesia. Fungsi dari pengaturan dan pengawasan dipegang seutuhnya oleh Bank Indonesia yang kemudian mengalihkan tugasnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengalihan tugas tersebut menimbulkan dampak akibat adanya peralihan tugas tersebut. Maka tugas dan kewenangan Bank Indonesia untuk mengatur dan mengawasi perbankan dialihan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertugas mengatur dan mengawasi perbankan, terjadilah sebuah dampak dari peralihan tugas tersebut.