Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENGARUH PANDEMI COVID-19 TERHADAP CAPAIAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA Valentino A. Manawan; Anna S. Wahongan; Toar K. R. Palilingan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaruh pandemi covid-19 terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Minahasa Tenggara serta peran yang dilakukan oleh pemerintah setempat dalam meningkatkan capaian PAD saat pandemi covid-19 sebagai wujud nyata implementasi dari penerapan otonomi daerah serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris, disimpulkan: 1.Pandemi Covid-19 berpengaruh besar pada capaian PAD Kabupaten Minahasa Tenggara di tahun 2021 dikarenakan nilai realisasinya jauh menurun dari yang diproyeksikan. 2.Upaya dan peran pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dalam mengatasi capaian PAD yang menurun pada masa Pandemi Covid-19 dikatakan berhasil karena untuk realiasi PAD tahun 2022 telah melebihi yang diproyeksikan, sehingga disimpulkan bahwa PAD Kabupaten Minahasa Tenggara berangsur-angsur mulai membaik setelah pandemi Covid-19. Kata kunci: Pendapatan Asli Daerah, Desentralisasi Fiskal
SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK DI BAWAH UMUR MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU ORANG LAIN (Studi Kasus Perkara No. 84/Pid.Sus/2022/PN Amr) Justicesio Mamahit; Adi Tirto Koesoemo; Anna S. Wahongan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dan untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, analisis Putusan Pengadilan Negeri Amurang No. 84/Pid.Sus/2022/PN Amr. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tindak pidana terhadap anak merupakan tindak pidana khusus, yang mana terdapat peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2. Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa “M” dalam perkara No 84/Pid.Sus/2022/PN Amr. Didasarkan pada dakwaan Penuntut Umum, pembuktian, tuntutan Penuntut Umum dan unsur-unsur yang ada pada Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).Kata Kunci : persetubuhan, anak di bawah umur
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PENGGUSURAN PAKSA TANAH BANGUNAN OLEH PEMERINTAH Windy Ayu Alfionita Wangka; Anna S. Wahongan; Marthin Doodoh
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggusuran paksa tanah bangunan oleh pemerintah dapat menjadi isu yang kontroversial dan menimbulkan konflik di masyarakat. Dalam analisis ini, kita akan mempelajari bagaimana hukum berperan dalam pelaksanaan penggusuran paksa tanah bangunan oleh pemerintah. Kita akan memfokuskan pada aspek-aspek hukum yang terkait dengan penggusuran paksa, termasuk aspek-aspek konstitusional, UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum didalam dan hukum administrasi negara. Dengan demikian, kita dapat memahami bagaimana hukum dapat digunakan untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan penggusuran tanah bangunan oleh pemerintah, serta bagaimana masyarakat dapat melindungi hak-haknya dalam situasi seperti ini. Kata kunci: Penggusuran Paksa Tanah Bangunan, Pemerintah, Hukum, Konstitusi, UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Hukum Administrasi Negara.
TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK Sarah Syallomita Ondang; Vonny A. Wongkar; Anna S. Wahongan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta berperan strategis sebagai generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, anak yang berhadapan dengan hukum tetap harus memperoleh perlindungan hukum yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Negara Indonesia telah mengatur perlindungan tersebut melalui berbagai regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menekankan penerapan diversi dan keadilan restoratif sebagai upaya utama dalam penyelesaian perkara pidana anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum penjatuhan pidana terhadap anak serta menelaah kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara tindak pidana anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kewenangan hakim telah diatur secara jelas dalam UU SPPA, yang mengharuskan hakim mengedepankan prinsip perlindungan anak, pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), serta tujuan pembinaan dan rehabilitasi. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara das sollen dan das sein, di mana penerapan diversi belum optimal dan hakim cenderung menjatuhkan pidana penjara dengan mempertimbangkan tekanan sosial maupun kepentingan korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi keadilan restoratif, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta perbaikan sarana pembinaan anak agar sistem peradilan pidana anak dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan. Kata Kunci: anak berhadapan dengan hukum, kewenangan hakim, sistem peradilan pidana anak, diversi, keadilan restoratif.