Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

PENGARUH PANDEMI COVID-19 TERHADAP CAPAIAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA Valentino A. Manawan; Anna S. Wahongan; Toar K. R. Palilingan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaruh pandemi covid-19 terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Minahasa Tenggara serta peran yang dilakukan oleh pemerintah setempat dalam meningkatkan capaian PAD saat pandemi covid-19 sebagai wujud nyata implementasi dari penerapan otonomi daerah serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris, disimpulkan: 1.Pandemi Covid-19 berpengaruh besar pada capaian PAD Kabupaten Minahasa Tenggara di tahun 2021 dikarenakan nilai realisasinya jauh menurun dari yang diproyeksikan. 2.Upaya dan peran pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dalam mengatasi capaian PAD yang menurun pada masa Pandemi Covid-19 dikatakan berhasil karena untuk realiasi PAD tahun 2022 telah melebihi yang diproyeksikan, sehingga disimpulkan bahwa PAD Kabupaten Minahasa Tenggara berangsur-angsur mulai membaik setelah pandemi Covid-19. Kata kunci: Pendapatan Asli Daerah, Desentralisasi Fiskal
SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK DI BAWAH UMUR MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU ORANG LAIN (Studi Kasus Perkara No. 84/Pid.Sus/2022/PN Amr) Justicesio Mamahit; Adi Tirto Koesoemo; Anna S. Wahongan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dan untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, analisis Putusan Pengadilan Negeri Amurang No. 84/Pid.Sus/2022/PN Amr. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tindak pidana terhadap anak merupakan tindak pidana khusus, yang mana terdapat peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2. Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa “M” dalam perkara No 84/Pid.Sus/2022/PN Amr. Didasarkan pada dakwaan Penuntut Umum, pembuktian, tuntutan Penuntut Umum dan unsur-unsur yang ada pada Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).Kata Kunci : persetubuhan, anak di bawah umur
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PENGGUSURAN PAKSA TANAH BANGUNAN OLEH PEMERINTAH Windy Ayu Alfionita Wangka; Anna S. Wahongan; Marthin Doodoh
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggusuran paksa tanah bangunan oleh pemerintah dapat menjadi isu yang kontroversial dan menimbulkan konflik di masyarakat. Dalam analisis ini, kita akan mempelajari bagaimana hukum berperan dalam pelaksanaan penggusuran paksa tanah bangunan oleh pemerintah. Kita akan memfokuskan pada aspek-aspek hukum yang terkait dengan penggusuran paksa, termasuk aspek-aspek konstitusional, UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum didalam dan hukum administrasi negara. Dengan demikian, kita dapat memahami bagaimana hukum dapat digunakan untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan penggusuran tanah bangunan oleh pemerintah, serta bagaimana masyarakat dapat melindungi hak-haknya dalam situasi seperti ini. Kata kunci: Penggusuran Paksa Tanah Bangunan, Pemerintah, Hukum, Konstitusi, UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Hukum Administrasi Negara.
TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK Sarah Syallomita Ondang; Vonny A. Wongkar; Anna S. Wahongan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta berperan strategis sebagai generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, anak yang berhadapan dengan hukum tetap harus memperoleh perlindungan hukum yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Negara Indonesia telah mengatur perlindungan tersebut melalui berbagai regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menekankan penerapan diversi dan keadilan restoratif sebagai upaya utama dalam penyelesaian perkara pidana anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum penjatuhan pidana terhadap anak serta menelaah kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara tindak pidana anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kewenangan hakim telah diatur secara jelas dalam UU SPPA, yang mengharuskan hakim mengedepankan prinsip perlindungan anak, pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), serta tujuan pembinaan dan rehabilitasi. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara das sollen dan das sein, di mana penerapan diversi belum optimal dan hakim cenderung menjatuhkan pidana penjara dengan mempertimbangkan tekanan sosial maupun kepentingan korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi keadilan restoratif, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta perbaikan sarana pembinaan anak agar sistem peradilan pidana anak dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan. Kata Kunci: anak berhadapan dengan hukum, kewenangan hakim, sistem peradilan pidana anak, diversi, keadilan restoratif.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL ONLINE Indah Vika Rolos; Anna S. Wahongan; Vonny A. Wongkar
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan tindak pidana eksploitasi seksual online dan untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum bagi anak sebagai korban tindak pidana eksploitasi seksual online. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tindak pidana eksploitasi seksual online terhadap anak di Indonesia pada dasarnya telah diakomodasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan Anak beserta peraturan pelaksananya. 2. Perlindungan hukum bagi anak sebagai korban tindak pidana eksploitasi seksual online mencakup upaya perlindungan preventif dan represif, antara lain melalui pendampingan hukum, rehabilitasi medis dan psikologis, pemenuhan hak korban, serta jaminan kerahasiaan identitas anak. Meskipun secara normatif telah diatur, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya koordinasi antar lembaga terkait, serta belum optimalnya penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam proses peradilan. Kata Kunci : anak, korban, tindak pidana eksploitasi seksual, online
KAJIAN HUKUM KASUS ADMINISTRATIF SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Felisa Carina Rotinsulu; Maarthen Y. Tampanguma; Anna S. Wahongan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penyelesaian kasus administratif sebelum dan sesudah penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk mengkaji dampak penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 terhadap peningkatan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyelesaian kasus administratif di Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pengaturan penyelesaian kasus administratif masih bersifat sektoral dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga mekanismenya belum terintegrasi dan kurang memberikan kepastian hukum. Masyarakat pada umumnya langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara tanpa melalui mekanisme koreksi internal yang sistematis. Setelah berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, diperkenalkan mekanisme upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif sebagai bentuk penyelesaian internal sebelum menempuh jalur peradilan. Pengaturan ini memberikan landasan hukum yang lebih jelas, memperluas objek sengketa, serta memperkuat prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dalam proses penyelesaian kasus administratif. 2. Penegakan hukum dalam penyelesaian kasus administrasi pemerintahan setelah berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menunjukkan adanya upaya peningkatan efisiensi melalui mekanisme penyelesaian berjenjang yang dapat mengurangi beban perkara di pengadilan. Kata Kunci : kasus administratif, sebelum, dan sesudah penerapan undang-undang nomor 30 tahun 2014
KEHENDAK PELAKU SEBAGAI UNSUR PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN : (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 648 K/Pid/2025) Riyani Putry Rizky Pakaya; Anna S. Wahongan; Marthin Doodoh
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan delik paling serius dalam sistem hukum pidana Indonesia yang menuntut pembuktian unsur kehendak pelaku secara komprehensif. Unsur kehendak (dolus) sebagai bagian dari mens rea tidak dapat diamati secara langsung karena merupakan keadaan batin, sehingga memerlukan pendekatan inferensi objektif dari serangkaian fakta yang terungkap di persidangan. Kerangka normatif KUHP membangun gradasi kehendak melalui Pasal 338, 339, dan 340 yang masing-masing mensyaratkan kualitas kesengajaan yang berbeda, mencerminkan prinsip proporsionalitas pemidanaan. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan: pertama, bagaimana pengaturan hukum kehendak pelaku sebagai unsur pertanggungjawaban dalam tindak pidana pembunuhan; kedua, bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam menginterpretasikan unsur kehendak (dolus) dalam Putusan Nomor 648 K/Pid/2025. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menggunakan empat indikator objektif untuk mengonstruksi kehendak terdakwa: persiapan alat sebelum kejadian, manipulasi rute perjalanan korban secara bertahap, serangan sistematis pada bagian vital, dan pengambilan perhiasan sesaat setelah perbuatan. Konstruksi ini menegaskan terpenuhinya voorbedachte raad yang disyaratkan Pasal 340 KUHP, sehingga penjatuhan pidana mati memiliki legitimasi normatif yang kuat. Dalam konteks KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), esensi delik pembunuhan tidak mengalami perubahan substantif karena Pasal 461 KUHP Baru mempertahankan ancaman pidana yang identik dengan Pasal 340 KUHP lama. Kata kunci: Kehendak Pelaku, Pertanggungjawaban Pidana, Pembunuhan Berencana, Voorbedachte Raad, Inferensi Objektif, KUHP Baru.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM TRANSPORTASI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Kenneth Sarens Imanuel Timpal; Anna S. Wahongan; Vonny A. Wongkar
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dalam transportasi online menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan untuk mengetahui dan memahami pengaturan tindak pidana kekerasan seksual dalam transportasi online. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam transportasi online semakin kuat dengan hadirnya UU TPKS. UU TPKS mewajibkan penyelenggara layanan publik termasuk perusahaan transportasi daring untuk menyediakan mekanisme pencegahan dan perlindungan berbasis teknologi. Putusan PN Surabaya No. 455/Pid.Sus/2024/PN Sby menunjukkan penerapan prinsip perlindungan korban yang lebih progresif, termasuk perhatian terhadap dampak psikologis dan kebutuhan pendampingan bagi korban anak. 2. Pengaturan kekerasan seksual di transportasi online dibangun melalui UU TPKS, UU ITE, dan regulasi sektor transportasi, yang bersama-sama memberikan dasar hukum komprehensif untuk menjerat pelaku, termasuk kekerasan seksual fisik maupun nonfisik dalam kendaraan berbasis aplikasi. UU TPKS juga memperkuat tanggung jawab perusahaan transportasi online dalam pencegahan melalui fitur keamanan, verifikasi pengemudi, dan sistem pengawasan. Kasus 455/Pid.Sus/2024/PN Sby menegaskan bahwa hakim tidak hanya menilai unsur pidana, tetapi juga faktor struktural seperti kelemahan keamanan aplikasi. Dengan demikian, pengaturan hukum saat ini mencakup aspek pencegahan, penindakan, dan perlindungan korban secara lebih terpadu. Kata Kunci : kekerasan seksual, transportasi online