Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX ADMINISTRATUM

SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK DI BAWAH UMUR MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU ORANG LAIN (Studi Kasus Perkara No. 84/Pid.Sus/2022/PN Amr) Justicesio Mamahit; Adi Tirto Koesoemo; Anna S. Wahongan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dan untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, analisis Putusan Pengadilan Negeri Amurang No. 84/Pid.Sus/2022/PN Amr. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tindak pidana terhadap anak merupakan tindak pidana khusus, yang mana terdapat peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2. Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa “M” dalam perkara No 84/Pid.Sus/2022/PN Amr. Didasarkan pada dakwaan Penuntut Umum, pembuktian, tuntutan Penuntut Umum dan unsur-unsur yang ada pada Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).Kata Kunci : persetubuhan, anak di bawah umur
TINJAUAN YURIDIS INKOHERENSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA Mararu Delfin Lalungkang; Vicky Fransiskus Taroreh; Adi Tirto Koesoemo
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan Pemasyarakatan tentang sistem pembinaan dan pemenuhan hak dan kewajiban narapidana dan untuk menganalisis penerapan sistem pembinaan dan pemenuhan hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, di beberapa Lembaga pemasyarakatan saat ini telah mengakar kepada rasisme dan ketidaksedaraan ekonomi, perbedaan hak setiap narapidana dalam lembaga pemasyarakatan merupakan sebagai bentuk ketidakadilan para terpidana. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur hampir baik keseluruhan hak dan kewajiban, penyelenggara fungsi pemasyarakatan, pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan Hukuman dengan mengedepankan Asas Pengayoman Lembaga Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga Binaan Pemasyarakatan dimana peraturan tersebut berisi pembinaan narapidana, Asas-asas yang berlaku dalam pembinaan pembimbingan narapidana dan anak didik serta tahap-tahap pembinaan hal ini selaras dengan tujuan pemasyarakatan di indonesia. Selain itu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara telah mengatur tentang kewajiban dan larangan Narapidana dan sanksi Disiplin. Kata Kunci : Pemenuhan Hak dan Kewajiban Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan di indonesia